-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Fakultas Hukum Unsoed DAN Bapas Purwokerto: Tingkatkan Kesadaran Hukum Klien Pemasyarakatan

Foto: Humas Bapas Purwokerto


Lingkar Keadilan, BANYUMAS -  Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto melalui Griya Abhipraya Kota Lama kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi klien pemasyarakatan. Bertempat di Aula Griya Abhipraya Kota Lama Banyumas, Bapas Purwokerto menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Rabu (17/9/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini mengangkat tema “Pembinaan Kesadaran Hukum Pidana dan Upaya Mencegah Pengulangan Tindak Pidana”. Penyuluhan diikuti oleh para klien pemasyarakatan yang saat ini tengah menjalani program pembimbingan di Griya Abhipraya.

Dalam sambutannya, Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Bluri Wijaksono, menegaskan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya sistematis dan berkelanjutan untuk membantu klien memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan serta memberikan bekal moral dan intelektual sebelum mereka kembali ke masyarakat.

“Peningkatan kesadaran hukum bagi klien pemasyarakatan menjadi salah satu pilar penting dalam proses reintegrasi sosial. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa klien tidak hanya menjalani masa pembimbingan secara formal, tetapi juga mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan terhindar dari pengulangan tindak pidana,” ujar Bluri.

Penyuluhan hukum dipandu langsung oleh Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Unsoed. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya memahami norma hukum pidana dan bagaimana setiap individu memiliki peran untuk menjaga ketertiban sosial.

“Kesadaran hukum bukan sekadar mengetahui aturan, tetapi juga bagaimana menanamkan nilai kepatuhan dalam kehidupan sehari-hari. Klien pemasyarakatan harus mampu menjadikan pengalaman masa lalu sebagai pelajaran, bukan alasan untuk kembali melakukan kesalahan,” ungkap Dr. Setya Wahyudi.

Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Para klien aktif bertanya dan berdiskusi terkait berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi, baik selama masa pembinaan maupun dalam rencana mereka untuk kembali ke lingkungan masyarakat. Salah seorang klien bahkan menyampaikan bahwa kegiatan ini membuka wawasan baru baginya tentang pentingnya memahami hukum secara menyeluruh.

Kegiatan ditutup dengan ajakan agar kerja sama antara Bapas Purwokerto melalui Griya Abhipraya dan Fakultas Hukum Unsoed terus diperkuat. Kepala Bapas Purwokerto berharap program serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dalam bentuk penyuluhan lanjutan maupun pembinaan kolaboratif lainnya.

“Kami menyadari bahwa keberhasilan pembinaan klien tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan dari institusi pendidikan, masyarakat, dan stakeholder lain menjadi sangat penting. Dengan sinergi ini, kami optimis klien pemasyarakatan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap, mandiri, dan taat hukum,” pungkas Bluri Wijaksono.

Melalui kegiatan ini, Bapas Purwokerto meneguhkan perannya sebagai lembaga pembimbing yang tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga mengedepankan aspek edukasi dan pembinaan dalam rangka mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. 

Posting Komentar

Posting Komentar