-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Merasa Ditipu Rekan Bisnis, Warga Kebumen Lapor Polisi, Terkait proyek Pembangunan Puskesmas Kembaran 2


Lingkar keadilan, BANYUMAS - Seorang warga Kebumen, Edward Kristanto (47), resmi melaporkan rekannya, Luthfi Ali, ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan tahap 2 Puskesmas Kembaran 1.

Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 14 November 2025, setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Dalam laporannya, Edward mengungkapkan bahwa ia telah memberikan penyertaan modal kepada Luthfi Ali sebesar Rp 800 juta untuk pelaksanaan proyek pekerjaan Puskesmas Kembaran, yang merujuk pada Dokumen Kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Nomor 000.03/4460/SPK/VII/2025 bernilai Rp1,35 miliar.

Edward mengaku percaya pada penjelasan Luthfi karena terlapor menunjukkan dokumen proyek tersebut dan menyerahkan tiga lembar cek kosong tanpa tanggal sebagai jaminan pembayaran termin. Cek itu masing-masing bernilai:

Termin I (Oktober 2025): Rp673.258.824 (No. HZ 672448)

Termin II (November 2025): Rp673.258.824 (No. HZ 672449)

Termin III (Desember 2025): Rp577.078.992 (No. HZ 672450)

Namun, menurut pelapor, setelah termin pertama proyek cair sebesar Rp468.350.000, uang tersebut tidak diberikan kepada dirinya sebagai pemberi modal. Padahal, dalam Surat Pernyataan bertanggal 7 November 2025, Luthfi Ali disebut telah berjanji mengembalikan dana termin pertama kepada Edward.

“Saya sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik, tapi tidak ada niat baik dari yang bersangkutan. Uang termin yang sudah cair tidak diberikan sesuai kesepakatan,” kata Edward dalam pengaduannya.

Ia menegaskan bahwa janji-janji yang disampaikan terlapor sejak awal telah meyakinkannya untuk memberikan modal. Namun hingga laporan ini dibuat, dana yang dijanjikan belum dikembalikan. Akibatnya, Edward mengaku mengalami kerugian sebesar Rp468.350.000.

Dalam berkas laporannya, Edward turut melampirkan sejumlah bukti, seperti dokumen proyek, cek jaminan, percakapan, serta surat pernyataan terlapor. Pengadu meminta Kapolresta Banyumas untuk memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kuasa hukum H Djoko Susanto SH menjelaskan  kasus ini sudah kami laporkan, kini menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian, termasuk verifikasi laporan dan pemeriksaan para pihak.

Posting Komentar

Posting Komentar