-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Anthon Warga Purwokerto Laporkan Rekan Bisnisnya asal Cilacap


Lingkar keadilan, BANYUMAS -  Anthon Donovan (46) warga Purwokerto, melaporkan rekan bisnisnya  TS (33) ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan berkedok pengurusan Kredit Rekening Koran Bank BCA. 

Laporan sudah diterima Unit Reskrim pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 16.15 WIB. Sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang ditandatangani Aipda Basuki, SH., MH.

Kasus berawal dari hubungan bisnis antara pelapor dan terlapor sejak awal 2023. 

Pelapor mengaku menyerahkan sejumlah modal kepada TS warga Cilacap untuk dikelola. Namun, saat mempertanyakan perputaran uang yang tidak ada kejelasan, pelapor mendesak agar TS mengembalikan sebagian modal tersebut. 

TS lalu menjanjikan pelapor untuk menunggu pencairan kredit dari bank BCA yang diklaim tengah ia ajukan dengan menggunakan beberapa sertifikat tanah dan rumah, termasuk milik kakak perempuannya.

Modus Pengurusan IMB Baru Diduga Digunakan untuk Mengelabui Korban

Menurut keterangan Anthom, TS beralasan bahwa proses pencairan kredit terhambat karena salah satu sertifikat jaminan yaitu bangunan rumah memerlukan IMB asli. 

Karena IMB lama hanya berupa fotokopi, TS mengaku BCA menolak dan meminta IMB baru. Pelapor diminta mempercepat pengurusan IMB tersebut melalui seseorang berinisial H, yang disebut sering membantu pengurusan perizinan.

Untuk memperlancar proses itu, Anthon mengaku diminta mentransfer uang sebesar Rp9 juta sebagai biaya retribusi. 

Pelapor awalnya mempercayai permintaan itu, meski sempat muncul beberapa kejanggalan, seperti titik koordinat tanah dan alamat dalam dokumen yang tidak sesuai.

Kecurigaan Anthon memuncak ketika ia menemui seorang pejabat internal BCA yang identitasnya dirahasiakan. Dari pertemuan tersebut, pelapor justru mendapatkan informasi bahwa kredit yang diajukan TS sudah cair sejak beberapa bulan sebelumnya.

“Artinya uang itu sudah keluar ke rekening Teguh, dan Teguh tidak memberi tahu saya,” ujar Anthon kepada awak media, di Kantor Advokat Peradi SAI Purwokerto, Senin (1/12/2025) 

Merasa dibohongi, pelapor kemudian bersama istrinya mengajak TS bertemu di sebuah kafe. Dalam pertemuan itu, TS akhirnya mengakui bahwa dana kredit tersebut sudah cair dan telah ia berikan kepada seseorang bernama Wagiman bukan kepada pelapor seperti yang telah ia janjikan.

Anthon menyebut, belakangan  mengetahui bahwa IMB lama dalam bentuk fotokopi sebenarnya bisa diterima oleh BCA dalam proses pengajuan kredit. Artinya, permintaan pengurusan IMB baru dan permintaan transfer biaya Rp9 juta diduga hanyalah dalih yang dibuat TS untuk menutup-nutupi pencairan dana yang sudah terjadi.

“Saya merasa dibohongi dengan serangkaian kata-kata manis. Saya diminta membayar Rp9 juta dengan alasan untuk IMB, padahal syarat kredit sudah lengkap dan uang sudah keluar,” tulis pelapor.

Pelapor menyatakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp9 juta, selain kerugian psikologis akibat ditipu selama berbulan-bulan. Laporan tersebut juga dilampirkan dengan bukti transfer dana.

Kasus dugaan penipuan ini terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2023, berlokasi di kediaman pelapor.

Kuasa Hukum dari Peradi SAI Purwokerto H Djoko Susanto SH mengatakan, laporan telah resmi diterima kepolisian dan akan diproses oleh Unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami akan kawal kasus tersebut, harapannya cepat ditangani", pungkasnya. 

Posting Komentar

Posting Komentar