Lingkar keadilan BANYUMAS - Seorang ibu berinisial Vi, melaporkan suaminya ke Polresta Banyumas atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran istri dan anak selama kurang lebih satu tahun.
Laporan tersebut telah diterima penyidik dan saat ini masih dalam proses penanganan.
Menurut Vi, suaminya yang merupakan anggota Polri yang bertugas di SPN Purwokerto berinisial KW, bentuk kekerasan yang ia alami dari lebih bersifat non-fisik atau psikis.
“KDRT-nya itu non-fisik, lebih ke psikis,” kata Vi saat ditemui di lobi kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (26/11/2025).
Vi menjelaskan, persoalan ini awalnya ia konsultasikan kepada kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto SH. Namun, permasalahan rumah tangga tersebut justru melebar karena KW diduga melakukan intimidasi terhadap teman-teman dekatnya yang sama sekali tidak terlibat dalam persoalan rumah tangga mereka.
“Itu urusan pribadi. Tapi teman-teman saya ikut diintimidasi, padahal mereka tidak tahu-menahu masalah internal keluarga saya,” ujar Vi.
Vi menuturkan, pihak kepolisian juga telah menginformasikan bahwa penyidik provost telah menangani laporan terkait dugaan intimidasi tersebut.
“Dari provos katanya sudah ada penyelesaian secara damai antara pelapor dan terlapor. Tinggal menunggu proses di institusinya, apakah terkait kode etik atau apa, saya kurang paham,” jelasnya.
Vi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
"Kami berharap penanganan perkara ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi dirinya dan anakny", katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Banyumas belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya Dilaporkan ke Propam
Sebelumnya, KW juga telah dilaporkan ke Unit Propam SPN Purwokerto oleh tiga warga sipil, yakni WY (58), CU (42), dan MS (32), pada 9 September 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang mengganggu kenyamanan warga, yang disebut berkaitan dengan konflik rumah tangga KW dan istrinya.
Kuasa hukum Vi, H. Djoko Susanto SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan atas dua perkara sekaligus yang dialami kliennya.
Djoko berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti mengingat peristiwa sudah berlangsung cukup lama.
“Kami mengharapkan rasa keadilan bagi seluruh warga masyarakat tanpa membedakan status warga negara,” ujar Djoko.




Posting Komentar