-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Dugaan Penelantaran Keluarga, Anggota Bhayangkari SPN Pertanyakan Penanganan Kasusnya



Lingkar keadilan BANYUMAS - Seorang ibu berinisial Vi, melaporkan suaminya ke Polresta Banyumas atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran istri dan anak selama kurang lebih satu tahun. 

Laporan tersebut telah diterima penyidik dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Guna mengetahui perkembangan penanganannya, Vi mendatangi Klinik hukum Peradi SAI Purwokerto, dan diterima langsung Djoko Susanto SH.

Vi menyampaikan kedatangannya untuk memastikan sejauh mana proses hukum terhadap laporan KDRT yang ia buat.

"Saya ke sini menemui Pak Djoko selaku pendamping hukum saya menanyakan kelanjutan laporan saya di Polresta Banyumas tentang KDRT dan intimidasi di SPN. Intinya mau minta konfirmasi ke Pak Djoko, ini sudah sampai mana prosesnya," ujarnya.

Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H., membenarkan bahwa laporan kliennya telah masuk ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas. Namun, ia menilai perkembangan penanganannya masih lambat.

"Klien kami sudah melaporkan ke PPA terkait KDRT oleh suaminya, namun sampai hari ini pergerakannya belum signifikan. Oleh karena itu, kami mohon agar bisa dikonfirmasi ke pihak kepolisian. Kami juga akan melakukan konfirmasi langsung ke Unit PPA," ujar Djoko.

Djoko menambahkan bahwa selain laporan KDRT, pihaknya juga menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan KW kepada korban saat berada di lingkungan SPN Purwokerto.

"Kami berharap penyelesaian terkait intimidasi di SPN juga mendapatkan perhatian serius," tegasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., melalui Kanit PPA dan PPO Iptu Sigit Harmoko, S.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

"Masih melengkapi alat bukti," ujarnya singkat. 


Sebelumnya diberitakan, Vi secara resmi melaporkan suaminya KW pada 26 November 2025 ke Satreskrim Polresta Banyumas. Laporan itu memuat dugaan KDRT berupa kekerasan psikis dan penelantaran terhadap dirinya dan anak mereka yang disebut telah berlangsung sekitar satu tahun.

Kasus ini kini tengah menunggu kelanjutan proses hukum dari pihak berwenang, sementara korban berharap penyelesaian dapat segera berlangsung agar mendapatkan keadilan

Posting Komentar

Posting Komentar