-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Mengaku Polisi, 4 Orang Lakukan Pemerasan dan Kekerasan, Korban Minta Pendampingan Hukum Ke Peradi SAI Purwokerto


Lingkar keadilan, BANYUMAS - Prasetyo Raharjo (23)  warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, melaporkan dugaan tindak pemerasan, penyekapan, dan kekerasan yang dilakukan empat orang diduga pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Laporan tersebut dibuat pada hari Rabu 19 November 2025 pukul 15.00 WIB, disertai bukti transfer, foto terduga pelaku, serta kerugian materi.

Prasetyo Raharjo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia mengaku awalnya dipaksa oleh seseorang bernama Basit yang disebut masih berusia sekitar 16 tahun dan berdomisili di Baturraden untuk membeli obat terlarang jenis tramadol dan zenith melalui akun Instagram @rubinhoodofficials.

Setelah mendapatkan obat tersebut, Prasetyo bersama rekannya, Aurel, diminta mengantarkan barang itu ke sebuah warung di depan Lapangan Patikraja.

Namun, sesampainya di lokasi, tiba-tiba datang satu unit mobil berwarna putih diduga Agya atau Ayla berisi empat orang yang langsung menangkap dan memborgol keduanya.

“Tiba-tiba mobil datang, mengaku polisi, langsung borgol saya. Basit kabur waktu itu. Di dalam mobil saya dipukuli dan dipaksa mengaku sebagai bandar, padahal saya tidak tahu apa-apa,” jelas Prasetyo di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, hari Selasa 25 Nopember 2025.

Diperas Hingga Rp 6,7 Juta dan Handphone Disita

Setelah dibawa berputar menuju Purwokerto, mobil berhenti di SPBU Karanglewas.

Di lokasi itulah, Prasetyo mengaku dimintai uang sebesar Rp10 juta agar dibebaskan. 

Karena tidak mampu memenuhi permintaan, para pelaku kemudian mengambil uang tunai miliknya sebesar Rp1,2 juta; uang milik neneknya.

Prasetyo lalu dipaksa meminta bantuan temannya, Dimas, yang akhirnya mentransfer dana sebesar Rp5,5 juta ke rekening Prasetyo.

Menurutnya, salah satu pelaku kemudian mengambil ponsel miliknya dan langsung mengirimkan uang tersebut ke rekening BCA atas nama Farrel Hermanu Rifat, diduga salah satu dari para pelaku.

“HP saya juga dibawa. Mereka suruh reset supaya bukti hilang, padahal saya tidak tahu password emailnya,” ujar Prasetyo.

Setelah pelaku menerima uang tersebut, korban dan Aurel diturunkan di Lapangan Rejasari, Purwokerto, di mana motor milik Prasetyo sudah diletakkan.

Kerugian Ditaksir Rp 6,7 Juta dan Satu Unit Handphone

Dalam laporan resmi, kerugian korban meliputi:

- Uang Rp5.500.000 (transfer), 

- Uang tunai Rp1.200.000, 

- Satu unit handphone. 

Korban juga mengaku telah mengumpulkan foto para terduga pelaku serta bukti transaksi.

Kuasa Hukum Mendesak Kapolri Turun Tangan

Kuasa Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan dan penyekapan dengan mengatasnamakan polisi ini sangat meresahkan dan harus ditindak tegas.

“Ini tindakan yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Korban diborgol, disekap, dimintai uang hingga lebih dari enam juta rupiah, bahkan HP-nya juga dirampas. Kami meminta Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kapolres Banyumas segera menangkap pelaku dalam waktu 1x24 jam,” tegas Djoko Susanto.

Ia menambahkan bahwa modus mengaku polisi untuk memeras warga merupakan tindak pidana serius yang harus segera diusut.

Posting Komentar

Posting Komentar