Foto: Humas Rutan Kelas IIB Banyumas
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas melaksanakan kegiatan Asesmen Rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun 2025, khususnya pada bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Kegiatan asesmen berlangsung pada 23 September 2025 di Rutan Kelas IIB Banyumas, dengan melibatkan tim dari BNN Kabupaten Banyumas, tenaga kesehatan, serta CPNS Rutan Banyumas. Sebanyak 15 WBP kasus narkotika mengikuti tahapan pemeriksaan medis, psikologis, dan sosial secara terpadu.
Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menyampaikan bahwa asesmen ini menjadi langkah penting untuk menentukan bentuk rehabilitasi yang tepat bagi WBP. “Pelaksanaan asesmen ini memberikan gambaran jelas mengenai kondisi WBP kasus narkotika. Dengan hasil tersebut, kami dapat menentukan apakah WBP memerlukan rehabilitasi medis, sosial, maupun observasi lanjutan. Ini adalah komitmen nyata kami dalam mendukung program nasional P4GNPN,” ujarnya.
Hasil asesmen menunjukkan pemetaan yang komprehensif terhadap tingkat ketergantungan WBP, sehingga memberikan arah pembinaan yang lebih jelas dan tepat sasaran. Selain bermanfaat bagi WBP, kegiatan ini juga meningkatkan kapasitas petugas pemasyarakatan, khususnya staf dan CPNS, dalam menangani kasus narkotika secara profesional.
Lebih lanjut, kegiatan ini memperkuat sinergi antara Rutan Banyumas dengan BNN Kabupaten Banyumas sebagai mitra strategis. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah untuk mengedepankan pendekatan rehabilitatif, humanis, dan berkelanjutan, bukan hanya fokus pada aspek represif.
Ke depan, Rutan Kelas IIB Banyumas akan terus mendorong pelaksanaan program rehabilitasi secara terpadu melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dengan BNN, Dinas Kesehatan, lembaga sosial, dan aparat penegak hukum, guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
Posting Komentar