BANYUMAS - Lansia bernama Triman (93), warga Desa Sokaraja Tengah RT 02 RW 07, Banyumas, Jawa Tengah harus tinggal di rumah yang gelap gulita karena aliran listrik dicabut oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Triman merasa kecewa lantaran baru telat membayar tagihan listrik satu bulan, namun sudah diputus aliran listrik di rumahnya tanpa pemberitahuan. Triman pun akhirnya mengadu ke Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto, guna menuntut keadilan.
"Ini ada warga mengadu katanya baru telat bayar (listrik) sebulan, sudah diputus meterannya," ujar H Djoko Susanto SH, selaku Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Minggu (19/01/2025).
Diketahui, Triman merupakan pelanggan listrik R1M atau pelanggan rumah tangga mampu (tidak bersubsidi) dengan daya 900 VA. Triman mengalami keterlambatan bayar pada Bulan Desember 2024.
Menurut Djoko, keterlambatan pembayaran listrik itu bukan disengaja, melainkan karena lupa. Namun sangat disayangkan, pihak PLN langsung memutus aliran listrik begitu saja tanpa pemberitahuan.
"Kalo tidak ada jalan keluar, kita mau viralkan, tindakan Oknum PLN," ujar pria yang akrab disapa Djoko Kumis itu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (UP3 PLN) Purwokerto, belum dapat dikonfirmasi. Humas UP3 PLN Purwokerto, Riezki ketika ditelepon dan dihubungi melalui pesan singkat, belum memberikan jawaban.
Posting Komentar