-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Seret Mantan Bos Bank Syariah, Investasi "Dana Gaib" Luar Negeri di Purbalingga Telan Korban Rp650 Juta

Korban dan Advokat Djoko Susanto SH

Lingkar keadilan, ​PURWOKERTO – Enam bulan tanpa kejelasan, kasus dugaan penipuan bermodus investasi dana luar negeri senilai Rp650 juta yang mandek di Polres Purbalingga mulai dipertanyakan. Pihak korban mendesak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum dan menetapkan tersangka.

​Kasus yang dilaporkan sejak November 2025 lalu ini mencuat setelah korban, Anton Donovan, warga Purwokerto Selatan, merasa tergiur dengan skema bisnis remittance (transfer uang) internasional yang dijanjikan oleh sejumlah pihak. Namun, alih-alih meraup untung, dana ratusan juta miliknya justru raib tak berbekas

​Kuasa hukum korban dari Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, mengungkapkan bahwa dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi di area kantor BSI Cabang Purbalingga, Jalan Soekarno-Hatta.

​Menurut Djoko, aksi meyakinkan para pelaku terbilang rapi karena diduga melibatkan orang dalam perbankan.

​"Penyerahan uang dilakukan melalui perantara dan diduga melibatkan beberapa pihak, termasuk seseorang bernama Oki Selkia Sandani. Selain itu, ada keterlibatan pihak lain yang saat itu menjabat sebagai pimpinan cabang salah satu bank syariah di Purbalingga," ungkap Djoko.

​Pertemuan untuk meyakinkan korban pun dilakukan di berbagai tempat strategis, mulai dari sebuah gudang hingga kafe di kawasan Purwokerto.

​Korban Terpikat Embel-Embel Remittance

​Anton Donovan selaku korban mengaku awalnya awam dengan sistem keuangan makro tersebut. Namun, kehadiran sosok yang memiliki latar belakang perbankan membuatnya luluh dan percaya.

​Skema yang Dijanjikan: Kerja sama transaksi keuangan bernilai besar dan pencairan dana dari luar negeri.

​Total Kerugian: Rp650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah).

​Alasan Korban Percaya: Penjelasan teknis mengenai perbankan dan remittance yang disampaikan secara meyakinkan oleh para pelaku.

​"Saya awalnya tidak memahami secara detail. Karena dijelaskan ini berkaitan dengan perbankan dan remittance, dan ada pihak bank yang meyakinkan, akhirnya saya serahkan uang tersebut setelah berdiskusi dengan keluarga," aku Anton nestapa.

​Djoko Susanto menyayangkan lambatnya pergerakan penyidik Polres Purbalingga. Pasalnya, sejak dilaporkan akhir tahun lalu, kasus ini seperti kehilangan taji.

​“Perkara ini sudah berjalan lebih dari enam bulan sejak dilaporkan, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan. Bahkan status penetapan tersangka juga belum ada kejelasan,” tegas Djoko.

​Pihak hukum korban meminta Polres Purbalingga memberikan perhatian serius agar proses hukum berjalan transparan dan profesional demi memberikan keadilan bagi masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Purbalingga masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana penyelidikan kasus dugaan penipuan jumbo tersebut berjalan.