![]() |
| Empat mantan karyawan Kedai Tuas (Tunjung Asri), Kecamatan Jatilawang |
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Pusaran skandal dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto, berinisial N alias D (36), kini kian melebar dan makin mengerikan. Tidak hanya memangsa para pensiunan hingga merugi miliaran rupiah, pelaku diduga kuat memperalat para pekerja kecil di bawah umur dan bawahannya untuk memuluskan aksi kejahatan.
Empat mantan karyawan Kedai Tuas (Tunjung Asri), Kecamatan Jatilawang, mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto. Sambil menahan rasa takut dan tertekan, mereka mengaku nama serta rekening pribadi mereka dicatut untuk transaksi gelap bernilai ratusan juta rupiah. Nestapanya, di tengah pusaran uang tersebut, hak gaji mereka justru belum dibayarkan.
Keempat karyawan tersebut adalah Dini Herdiani (28/Pramusaji), Dyah Wintang Rizkiandhiny (25/Kasir), Tegar Ribowo (22/Sopir & Bartender), dan Imam Wahyudi (31/Koki).
Modus Gila: Dipaksa Menjadi "Keponakan Palsu"
Kesaksian paling mencengangkan datang dari Dini Herdiani. Ia membeberkan bagaimana dirinya dipaksa oleh N alias D untuk ikut ke Purwokerto tanpa tahu menahu tujuannya.
"Di jalan saya tidak diberi penjelasan. Baru pas mau sampai, saya disuruh ganti pakaian, pakai hijab, dan dipaksa pura-pura jadi keponakan Bu Siti (salah satu korban kredit)," ungkap Dini.
Dini kemudian dipaksa mendampingi korban membuka mobile banking menggunakan ponsel miliknya. Begitu kredit senilai Rp200 juta cair, ponsel Dini langsung disita oleh N alias D untuk mentransfer uang korban ke rekening pribadi Dini secara bertahap, sebelum akhirnya dikuras habis ke rekening utama pelaku.
Ketika Dini bertanya mengapa tidak langsung ditransfer ke rekening pelaku, N alias D berkilah, "Kalau langsung, potongannya besar."
Aliran Dana Transit di Rekening Karyawan:
Rekening Dini Herdiani: Diduga jadi jalur perputaran dana Rp200 juta.
Rekening Imam Wahyudi: Diduga digunakan sebagai rekening transit senilai Rp150 juta.
Rekening Dyah Wintang: Diduga dipakai untuk lalu lintas dana sekitar Rp100 juta.
Sementara itu, Tegar yang bekerja sebagai sopir kerap kali digandeng pelaku untuk menemui para target yang kini diketahui menjadi korban penipuan.
Sengsara di Atas Penderitaan: Aksi "Hujan Uang" Rp50 Juta di Dalam Bus
Dari Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto, Advokat Djoko Susanto, SH, mengungkap sebuah ironi yang sangat menyayat hati. Di saat para korban yang mayoritas pensiunan dan purnawirawan sedang menangis karena uangnya dikuras, pelaku justru pamer kekayaan secara tak beradab.
Pada Februari lalu, saat acara wisata karyawan menuju Bogor, N alias D dengan jemawa melempar dan menghambur-hamburkan uang pecahan Rp100 ribu di dalam bus pariwisata.
“Jumlah uang yang ditebar di dalam bus itu diperkirakan mencapai Rp50 juta. Ketika para pensiunan sedang menderita, ada tindakan menghambur-hamburkan uang seperti itu. Ini sangat melukai hati para korban,” tegas Djoko penuh kegeraman.
Menurut Djoko kasus ini kian rumit dengan munculnya indikasi intervensi hukum ilegal. Djoko Susanto mengungkap ada sosok berinisial LK yang diduga kuat merupakan seorang penasihat hukum mencoba melakukan briefing terselubung. LK diduga mengarahkan para karyawan agar memberikan keterangan palsu dan menutupi fakta sebenarnya kepada penyidik.
“Ada upaya menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice). Ini perbuatan yang sangat tidak patut dan harus dibongkar!” cetus Djoko.
Khawatir terseret ke dalam pasal Pencucian Uang (TPPU), permufakatan jahat, atau dianggap membantu kejahatan, keempat mantan karyawan tersebut resmi mengambil langkah hukum. Didampingi kuasa hukumnya, mereka melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas sebagai bentuk iktikad baik.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polresta Banyumas. Publik menunggu keberanian polisi untuk mengurai benang kusut konspirasi ini, menyeret sang mantan pegawai bank, serta siapa pun aktor intelektual di balik layar yang mencoba menyembunyikan kebenaran.



