-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Kasus Investasi Bodong Bank Mantap Purwokerto: Korban Capai 85 Orang, Rugi Rp18 M

Pensiunan korban investasi bodong datangi klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Dugaan praktik kejahatan perbankan yang menimpa puluhan nasabah pensiunan di PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) KCP Purwokerto kini menggelinding bak bola salju. Hingga Minggu (7/6/2026) siang, jumlah korban yang melapor melonjak tajam menyentuh angka 85 orang dengan total kerugian fantastis, yakni lebih dari Rp18 miliar!

​Lonjakan angka korban ini dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum para korban, Advokat H. Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto.

​“Jumlah korban yang masuk ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto hingga Minggu siang terdata 85 orang dengan total nilai kerugian Rp18 miliar lebih,” ungkap Djoko.

​Kasus yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mantap ini dinilai bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan mencerminkan adanya kerentanan sistemik dalam pengawasan perbankan. Jika terbukti ada informasi krusial yang sengaja disembunyikan dari para pensiunan, kasus ini jelas telah masuk ke ranah hukum pidana dan wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

​Merespons krisis ini, Pakar Perbankan Nasional, Prof. Yudhie Haryono, angkat bicara. Tak main-main, Yudhie berencana membawa skandal Purwokerto ini ke forum kajian ekonomi dan literasi tingkat nasional. Ia akan mengonsolidasikan jaringan akademisi, ilmuwan, dan ekonom untuk menekan pihak bank agar membuka data selebar-lebarnya.

​“Saya akan meminta jaringan ilmuwan dan ekonom untuk menekan agar semua data dibuka secara transparan. Masyarakat harus tahu mana yang benar dan mana yang salah,” tegas Yudhie, Sabtu (6/6/2026).

​Yudhie menyoroti betapa rentannya posisi para pensiunan yang menjadi target. Berada di usia senja, mereka sering kali mengalami kesenjangan informasi dan keterbatasan akses terhadap dokumen hukum.

​Minim Literasi: Para pensiunan kerap menerima informasi produk perbankan secara terbatas.

​Tanpa Dokumen Otentik: Banyak korban mengaku tidak memegang dokumen resmi yang menjelaskan rinci produk investasi yang mereka ikuti.

​Melihat ketimpangan ini, Yudhie mendesak manajemen Bank Mandiri Taspen Purwokerto untuk berhenti mengulur waktu.

​“Saya kira pihak bank harus menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin agar tidak berkembang menjadi badai ekonomi dan sosial yang lebih besar,” desaknya.

​Kepada puluhan lansia yang menjadi korban, Yudhie menyerukan sebuah gerakan kolektif yang tertib, konstitusional, namun tetap tegas. Didampingi hukum profesional, nasabah diminta tidak menyerah pada jawaban-jawaban klise perbankan.

​“Kita tidak ingin merusak, tidak ingin melakukan tindakan anarkis. Kita hanya meminta penjelasan yang transparan dan kepastian kapan persoalan ini akan diselesaikan,” ujarnya.

​“Jangan pulang sebelum mendapatkan pernyataan yang jelas kapan masalah ini akan diselesaikan. Jika hanya dijawab ‘akan ditampung’ atau ‘akan diproses’ tanpa batas waktu yang pasti, itu belum cukup memberikan kepastian bagi para korban,” tambah Yudhie dengan nada tinggi.

​Meskipun situasi memanas, Yudhie menilai ruang penyelesaian yang adil masih terbuka lebar. Syarat utamanya hanya satu: itikad baik dan keterbukaan dari korporasi. Kini, bola panas ada di tangan Bank Mandiri Taspen untuk segera memulihkan hak-hak nasabah sebelum kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan runtuh total.