![]() |
| Kuasa hukum Djoko Susanto SH mendampingi Amanda |
Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Sebuah tabir gelap yang menyelimuti Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto mulai terkuak ke publik. Kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang nasabah pensiunan ini memasuki babak baru setelah seorang saksi kunci, Amanda, yang merupakan kasir di Kedai Tuas, Jatilawang, memutuskan untuk membuka suara dan meminta perlindungan hukum.
Langkah berani ini diambil Amanda dengan mendatangi klinik hukum Peradi SAI Purwokerto untuk memberikan kesaksian mengejutkan mengenai aliran dana fantastis yang melibatkan dirinya dan seorang tersangka berinisial D.
Rekening Kasir UMR "Disulap" Jadi Penampung Miliaran Rupiah
Kasus ini menjadi sangat mencengangkan lantaran Amanda, yang sehari-hari bekerja sebagai kasir dengan penghasilan standar UMR, kedapatan memiliki fasilitas ATM Platinum. Tidak main-main, nilai transaksi yang tercatat di dalam rekeningnya mencapai angka Rp1,4 miliar.
Kuasa hukum Djoko Susanto SH yang mendampingi Amanda mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginventarisir setidaknya ada 4 hingga 6 transaksi mencurigakan yang bernilai fantastis di rekening kliennya tersebut.
"Bagaimana mungkin seorang anak kampung, anak desa yang bekerja dengan gaji UMR, memiliki rekening dengan nilai transaksi mencapai 1,4 miliar rupiah? Ini sangat mencengangkan," ujar Djoko Jumat (12/6/2026)
Modus "Titip Bayar Hutang"
Berdasarkan pengakuan langsung dari Amanda, aliran dana tersebut bermula pada awal tahun 2026. Saat itu, salah satu pihak bernama Bu Dika meminta nomor rekening BNI milik Amanda dengan dalih ada seseorang yang ingin melunasi hutang kepadanya.
Sebagai karyawan, Amanda mengaku tidak berani bertanya lebih jauh dan menuruti perintah tersebut. Namun, ia terkejut saat mengetahui nominal uang yang masuk ke rekeningnya mencapai Rp700 juta untuk sekali transaksi, yang kemudian langsung ia transfer kembali seluruhnya ke rekening Bu Dika.
"Saya sebenarnya takut dan curiga, Pak. Tapi Bu Dika bilangnya itu uang orang bayar hutang ke dia. Saya tidak berani bertanya uang itu untuk apa," aku Amanda dengan nada cemas. Transaksi gelap dengan modus serupa ini terus berjalan dari awal tahun 2026 hingga terakhir tercatat pada bulan April 2026.
Selain menjadi tempat perputaran uang, Kedai Tuas yang berlokasi di Jatilawang juga disebut-sebut sering dijadikan tempat berkumpul dan rapat rahasia oleh para oknum pejabat Mandiri Taspen Purwokerto.
Pihak hukum Amanda menegaskan telah mengantongi satu buku catatan transaksional lengkap yang berisi ke mana saja aliran uang dari tersangka D ini mengalir. Mereka juga mendesak agar lembaga pengawas keuangan seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) segera turun tangan secara langsung.
Ajukan Justice Collaborator Demi Keamanan
Sadar dirinya telah terseret ke dalam pusaran kejahatan perbankan, Amanda kini kooperatif dan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Langkah ini diambil agar dirinya mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dijadikan tumbal atau tersangka atas pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun permufakatan jahat.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau kepada karyawan-karyawan lain yang merasa mengetahui atau ikut terlibat dalam pusaran kasus ini untuk segera merapat dan membantu membongkar jaringan ini demi menyelamatkan aset-aset para nasabah pensiunan Mandiri Taspen Purwokerto.
"Semua transaksi baik dari karyawan, keluarga, suami, hingga tersangka harus dibongkar dan dibekukan. Jangan sampai aset-aset milik nasabah pensiunan hilang tanpa jejak," tegas Djoko.



