-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Emoh Jadi Kambing Hitam, Kasir Kedai Tuas Lapor ke Polresta Banyumas Terkait TPPU Rp1,3 Miliar

Andes S.H., Djoko Susanto, S.H., dan Eko Pristin S.H

Lingkar keadilan, PURWOKERTO - Kasus dugaan fraud dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melilit Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto memasuki babak baru. Amanda, seorang kasir yang bekerja di Kedai Tuas, Jatilawang, resmi mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polresta Banyumas untuk melaporkan bosnya sendiri, seorang tersangka berinisial N alias D.

​Langkah hukum ke Polresta Banyumas ini diambil setelah Amanda mendapati aliran dana fantastis senilai hampir Rp1,3 milar mengalir di dalam rekening pribadinya tanpa sepengetahuan dan seizin dirinya. Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., Amanda menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dan murni diperalat oleh tersangka N D.

​"Hari ini klien kami (Amanda) resmi melapor ke Polresta Banyumas secara sukarela agar jangan sampai dijadikan kambing hitam atau diperalat oleh tersangka Nalias D dalam pusaran tindak pidana pencucian uang," ujar Djoko Susanto, S.H., dalam keterangannya kepada awak media di halaman Mapolresta Banyumas, Jumat (12/6/2026) malam.

​Menurut Djoko, laporan sukarela ke pihak kepolisian ini sengaja diajukan sebagai bentuk transparansi sekaligus pintu masuk bagi penyidik Satreskrim Polresta Banyumas untuk menelusuri aliran dana tersembunyi yang dikelola oleh tersangka.

​Sebelumnya, penyidikan kasus ini telah mengungkap adanya perputaran uang dengan nominal beragam, mulai dari Rp140 juta, Rp150 juta, hingga Rp200 juta. Temuan terbaru mengenai penggunaan rekening kasir senilai Rp1,3 miliar yang dilaporkan ke Polresta Banyumas ini semakin memperkuat dugaan adanya modus pencucian uang yang masif dan terstruktur.

​Djoko Susanto berharap pengakuan dan barang bukti yang diserahkan ke penyidik bisa menjadi pembuka jalan (pintu gerbang) untuk membongkar total transaksi gelap yang diperkirakan hampir mencapai Rp24 milar. Skandal besar ini diketahui telah memakan korban sedikitnya 115 nasabah dan menimbulkan kerugian besar, khususnya bagi para nasabah Mandiri Taspen Purwokerto.

​Seiring masuknya laporan resmi ini ke Polresta Banyumas, Djoko optimistis akan ada lebih banyak saksi yang berani membuka suara, termasuk para mantan karyawan, asisten rumah tangga, hingga lingkaran terdekat tersangka D.

​Lebih lanjut, Djoko juga menyoroti adanya aktivitas mencurigakan di masa lalu, di mana sejumlah oknum karyawan Mandiri Taspen Purwokerto diketahui sering berkunjung dan berkumpul di Kedai Tuas, baik di dalam maupun di luar jam kerja. Pertemuan-pertemuan tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan pembahasan transaksi bernilai fantastis ini.

​"Kami mendampingi proses pelaporan ini di Polresta Banyumas demi tegaknya kepastian hukum sekaligus untuk melindungi hak-hak para nasabah yang telah dirugikan," pungkas Djoko.