-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Total kerugian Rp.22 miliar, 104 Pensiunan Berjuang Demi Hak, Diingatkan Tak Asal Tanda Tangan

Korban ke 100 datang ke klinik Hukum DPC Peradi SAI
​Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Dugaan praktik kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Purwokerto kian bergulir panas. Tak hanya nilai kerugian yang melonjak tajam hingga Selasa (9/6/2026) hingga pukul 16.45 menembus Rp22 miliar, dari 104 pensiunan kini muncul aroma tak sedap terkait dugaan upaya sistematis untuk melemahkan posisi hukum para nasabah korban yang mayoritas adalah pensiunan guru. ​Sorotan tajam datang dari tokoh masyarakat Banyumas sekaligus Ketua MPO Pemuda Pancasila Banyumas, Joko Wiyono mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas ini mengaku prihatin mendalam menyaksikan dampak psikologis yang menghantam rekan-rekan sejawatnya.

​"Bagi pensiunan, uang pensiun adalah urusan menyambung kehidupan. Karena itu, seharusnya ada langkah konstruktif dari pihak bank untuk segera memberikan kepastian dan solusi terbaik," ujar Joko dengan nada tegas.

Korban Diduga Disodori Surat "Pelepas Hak"
​Isu ini menggelinding menjadi bola liar setelah berkembang laporan adanya oknum yang mendatangi para korban. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan khusus yang isinya dinilai sangat menjebak, klausul untuk tidak menuntut pihak bank dan perintah mencabut kuasa dari advokat.

​Joko Wiyono langsung mencium gelagat tidak sehat ini dan memperingatkan para pensiunan agar tidak gegabah.

 "Kalau tidak menuntut, lalu siapa yang bertanggung jawab mengganti kerugian? Jangan sampai para pensiunan dijebak untuk melepaskan hak-haknya sendiri," kata Joko mengingatkan.

Korban diminta bersikap kritis dan tidak asal menandatangani dokumen apa pun tanpa pendampingan hukum yang jelas.
 
​Kasus yang awalnya dinilai sebagai persoalan individual ini kini bertransformasi menjadi isu publik yang masif. Joko mendesak aparat terkait untuk tidak sekadar menerima laporan.