Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Kasus dugaan investasi fiktif yang digawangi oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto ternyata jauh lebih besar dari perkiraan awal. Berdasarkan data terbaru dari posko aduan di Klinik Jukum Peradi SAI Purwokerto per 5 Mei 2026 pukul 14.25 WIB, jumlah korban yang terperangkap investasi bodong kini melonjak drastis hingga menyentuh 69 orang, dengan total kerugian fantastis mencapai Rp14.856.000.000 (Rp14,85 miliar).
Melihat skala kerugian yang begitu besar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak agresif dengan mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penindakan hukum secara konkret terhadap pelaku.
Modus yang dilancarkan pelaku terbilang sangat rapi dan memanfaatkan posisinya terdahulu. Mayoritas korban terindikasi tergiur menggunakan dana pinjaman atau kredit yang mereka ajukan dari Bank Mantap untuk kemudian langsung diputar ke dalam investasi bodong tersebut.
Merespons situasi kritis ini, OJK melalui bagian pelindungan konsumen bergerak cepat dengan memanggil jajaran Direksi Bank Mantap.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa manajemen bank wajib ikut bertanggung jawab dalam mengusut tuntas skandal internal ini.
"OJK meminta Direksi Bank Mantap untuk melakukan investigasi mendalam mengenai total jumlah korban dan nilai kerugiannya. Kami juga meminta pihak bank memberikan pendampingan langsung bagi para korban," tegas Agus melalui rilis tertulisnya.
Potensi Fenomena Gunung Es: Menular ke Bank Lain
Skandal ini diprediksi masih bisa terus membengkak. OJK saat ini tengah memeriksa kebenaran informasi lapangan yang menyebutkan bahwa korban penipuan eks pegawai ini tidak hanya menyasar nasabah internal Bank Mantap, melainkan juga merembet ke sejumlah nasabah bank lain yang ada di wilayah Purwokerto.
Bagi masyarakat Purwokerto dan sekitarnya yang merasa pernah ditawari atau menjadi korban oleh oknum tersebut, OJK mengimbau untuk segera melapor melalui jalur prioritas berikut:
Layanan Tatap Muka: Kantor OJK Purwokerto
Kontak Telepon: (021) 157
WhatsApp Resmi: 081157157157
Aplikasi Online: Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK di [https://kontak157.ojk.go.id](https://kontak157.ojk.go.id)
Menanggapi maraknya penipuan berkedok investasi yang terus memakan korban, OJK secara proaktif meminta masyarakat untuk lebih rasional dan tidak mudah silau oleh janji keuntungan instan. Sebelum Anda memutuskan menyetor uang, wajib hukumnya menerapkan prinsip 2L:
Legal -Pastikan perusahaan, aplikasi, atau entitas yang menawarkan investasi sudah mengantongi izin resmi dari OJK atau otoritas terkait yang berwenang.
Logis -Evaluasi rasionalitas keuntungan. Waspadai penuh penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti (fixed return) yang sangat tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko.
"Masyarakat juga bisa berkonsultasi dan meminta penjelasan mendalam perihal produk-produk investasi melalui saluran resmi Kontak OJK 157 atau WhatsApp sebelum mengambil keputusan," pungkas Agus. |



