![]() |
| Djoko Susanto SH dan Eko Pristin SH dari Klip Hukum Peradi SAI Purwokerto |
Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Kasus dugaan penipuan yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto memasuki babak baru yang semakin memanas. Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto baru saja menerima laporan mengejutkan terkait adanya upaya "pintu ke pintu" (door-to-door) yang diduga bertujuan untuk meredam tuntutan hukum para korban.
Berdasarkan laporan yang diterima pada Jumat pagi, sejumlah oknum yang mengaku sebagai karyawan Mandiri Taspen menyambangi langsung rumah-rumah nasabah. Mereka menyodorkan dokumen misterius dan mendesak nasabah untuk segera menandatanganinya. Usut punya usut, dokumen tersebut disinyalir kuat berisi klausul agar nasabah menghentikan tuntutan hukum mereka terhadap pihak bank.
"Kami menegaskan bahwa segala bentuk tekanan, paksaan, intimidasi, maupun upaya memengaruhi keputusan nasabah di luar mekanisme hukum yang berlaku merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan!" tegas perwakilan tim kuasa hukum Peradi SAI Purwokerto.
Kasus ini bukan perkara kecil. Hingga saat ini, Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto resmi mengantongi kuasa hukum dari sekitar 115 nasabah yang mengaku menjadi korban dan mengalami kerugian besar.
Menanggapi manuver sepihak dari oknum yang mendatangi rumah warga tersebut, tim kuasa hukum langsung mengeluarkan peringatan keras demi melindungi hak-hak klien mereka.
Panduan Darurat Peradi SAI: Jangan Asal Tanda Tangan!
Untuk mengantisipasi jebakan hukum yang bisa merugikan para pencari keadilan, Peradi SAI menginstruksikan seluruh nasabah yang menjadi korban untuk memperketat kewaspadaan. Jika ada pihak yang mengaku dari Mandiri Taspen datang ke rumah, lakukan 4 Langkah Penyelamatan ini:
Wajib meminta identitas resmi (ID Card) dari oknum yang bersangkutan.
Pertanyakan Legalitas: Minta surat tugas atau surat kuasa resmi dari instansi terkait.
Amankan Bukti: Dokumentasikan kunjungan tersebut dalam bentuk foto atau video.
Kunci Tangan: Jangan pernah menandatangani dokumen apa pun sebelum berkonsultasi dengan tim kuasa hukum Peradi SAI.
Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menyerukan kepada seluruh korban beserta keluarganya agar tetap tenang dan tidak mudah goyah oleh intervensi pihak luar. Setiap nasabah memiliki hak mutlak atas perlindungan hukum dan pendampingan advokat yang sah di mata undang-undang.
Di sisi lain, Peradi SAI juga melayangkan imbauan terbuka kepada manajemen Bank Mandiri Taspen untuk menghormati proses hukum yang sedang bergulir. Institusi perbankan tersebut diminta untuk bersikap transparan dan adil, serta tidak membiarkan adanya praktik-praktik non-hukum yang justru mencederai rasa keadilan para nasabah.
Kasus ini kini terus bergulir, dan mata publik Purwokerto kini tertuju pada bagaimana akhir dari perjuangan 115 nasabah ini dalam menuntut hak mereka.



