![]() |
| Keterangan pers Polresta Banyumas |
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., pada keterangan persnya Senin (16/6/2026) menerangkan bahwa aksi kejam ini dilakukan secara terencana dalam dua fase, yaitu pada Kamis (11/6/2026) malam dan Jumat (12/6/2026) dinihari.
Polisi mengidentifikasi dua korban jiwa dalam kasus ini, yang keduanya merupakan perempuan:
Korban pertama (K, 80 tahun) Lansia warga Desa Patikraja. Korban merupakan nenek kandung pelaku dari pihak ibu.
Korban ke dus (AA, 18 tahun), Remaja putri asal Purwokerto Selatan. Korban adalah rekan kerja pelaku di salah satu pusat perbelanjaan di Purwokerto yang baru dikenal sejak Mei 2026.
Kronologi Fase 1: Sang Nenek Dihabisi Usai Salat Isya
Tragedi bermula pada Kamis sore (11/6/2026). ANR membawa istri dan anaknya ke lapangan Desa Patikraja dengan dalih ingin mengambil barang di rumah sang nenek untuk dijual demi menutupi utang keluarga. Namun, ANR justru mendatangi rumah neneknya, K (80), seorang diri untuk meminjam uang.
Penolakan dari sang nenek memicu emosi gelap pelaku. K sempat menolak memberikan pinjaman dan mengungkit utang-utang lama ANR yang belum dibayar, sembari membandingkannya dengan cucu yang lain.
"Pada saat korban baru selesai salat Isya dan berdiri hendak melepas mukena bagian bawah, tersangka langsung memukul leher kanan korban sebanyak satu kali dengan palu," jelas Kombes Pol. Petrus.
Tak berhenti di situ, ANR memukul tenggorokan sang nenek dua kali, mengikat lehernya dengan tali plastik, dan mencekiknya hingga tewas. Wajah lansia itu kemudian ditutup dengan sajadah. Pelaku lalu menggasak HP Samsung dan uang tunai Rp220.000 milik korban hanya untuk membeli makanan dan mainan anaknya.
Kronologi Fase 2: Jebakan Maut untuk Rekan Kerja
Usai membunuh neneknya, nafsu gelap ANR untuk menguasai harta belum surut. Di malam yang sama, ia menemui rekan kerjanya, AA (18). Setelah sempat berjalan-jalan ke kawasan Baturraden menggunakan motor Yamaha Aerox milik AA, muncul niat jahat ANR untuk menguasai motor dan perhiasan gadis tersebut.
ANR kemudian membujuk AA untuk menginap di rumah orang tuanya yang sebenarnya adalah TKP rumah neneknya yang sudah tak bernyawa. AA yang tidak menaruh curiga menyetujuinya. Mereka tiba di lokasi pada Jumat (12/6/2026) dini hari.
Petaka memuncak sekitar pukul 02.30 WIB setelah keduanya melakukan hubungan badan.
AA yang terbangun mencurigai adanya kaki manusia di ruang salat. Ketika AA mendekat untuk memastikan, ANR yang panik langsung menyerang korban menggunakan palu yang sama.
AA sempat berteriak, namun dibekap menggunakan kain sarung bantal hingga lemas. Untuk memastikan korbannya tewas, ANR mengikat leher korban dan menginjaknya dengan tenaga besar.
Rekayasa Digital dan Pelarian yang Gagal
Usai membunuh AA, aksi keji ANR berlanjut dengan upaya menghilangkan jejak serta melucuti perhiasan, mengambil jam tangan emas, gelang, dan cincin milik AA.
Manipulasi HP korban menggunakan sidik jari mayat AA untuk membuka kunci ponselnya, lalu mengirim pesan palsu kepada ibu AA bahwa dirinya menginap di rumah teman dan ingin berlibur ke pantai.
Pelaku Sempat memfoto dan merekam video kedua jenazah korban.
Pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, warga sekitar curiga melihat lampu rumah korban K masih menyala namun terkunci.
Panik karena kehadirannya mulai diketahui, ANR menyembunyikan mayat AA ke dalam gudang, sementara jenazah neneknya (K) dibuang ke dalam sumur dapur dengan posisi kepala di bawah.
Saat warga mendobrak pintu, ANR langsung kabur menggunakan motor Aerox milik AA, bahkan sempat menabrak saksi hingga pingsan.
Ia menjemput anak istrinya lalu kabur ke arah Cilacap untuk menjual perhiasan rampasan dan membuang HP korban ke Sungai Serayu.
Akhir Pelarian dan Ancaman Hukuman Mati
Pelarian ANR terhitung singkat.
Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Banyumas berhasil melacak posisinya. ANR diringkus pada hari yang sama saat sedang mandi di sebuah rumah di kawasan Banjarnegara.
Sementara itu, proses evakuasi jenazah nenek K dari dalam sumur sedalam belasan meter berhasil dilakukan oleh petugas kepolisian yang dibantu Basarnas dan Damkar.
Atas tindakan biadabnya, Polresta Banyumas menjerat ANR dengan pasal berlapis yang tidak main-main. Mengacu pada KUHP Baru, pelaku dijerat dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.



