Lingkar keadilan, BANYUMAS - Respons cepat jajaran Polsek Kembaran, Polresta Banyumas, berhasil meredam potensi aksi main hakim sendiri setelah seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian diamankan warga di Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Kamis (28/5/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 02.00 WIB, setelah sebelumnya warga melaporkan adanya orang mencurigakan yang masuk ke rumah sekaligus tempat kost milik korban, SS (46).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menyampaikan, laporan diterima petugas piket sekitar pukul 01.50 wib melalui sambungan telepon dari masyarakat. Petugas kemudian segera bergerak menuju lokasi.
“Setibanya di TKP, anggota mendapati warga sudah berkerumun dan terduga pelaku telah diamankan. Petugas langsung memberikan imbauan agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar hukum,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui berinisial ADS (28), seorang pria warga Kecamatan Sokaraja. Ia diduga masuk ke area rumah korban tanpa izin dan sempat naik ke lantai dua sebelum akhirnya dipergoki pemilik rumah.
Korban yang mendengar suara mencurigakan kemudian memastikan sumber suara dan mendapati keberadaan pelaku. Ia pun segera meminta bantuan warga sekitar hingga pelaku berhasil diamankan.
Menariknya, dari pendalaman sementara, petugas tidak menemukan adanya upaya pengambilan barang. Justru, pelaku diduga memiliki motif lain.
“Berdasarkan keterangan, pelaku masuk bukan untuk mencuri barang berharga, melainkan mencari pakaian dalam perempuan di jemuran untuk dilihat dan difoto. Petugas juga mengungkap bahwa pelaku diduga memiliki riwayat gangguan perilaku yang telah berlangsung cukup lama dan pernah menjalani pemeriksaan medis, namun tidak berkelanjutan,” terang Kapolresta.
Pihak kepolisian memastikan tidak ada kerugian materiil dalam kejadian tersebut. Kasus ini diselesaikan melalui pendekatan mediasi atas permintaan korban dan keluarga pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan kerugian materiil, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai. Pelaku juga telah membuat surat pernyataan dan akan menjalani wajib lapor setiap hari Kamis sebagai bentuk pembinaan,” ungkap Kombes Pol Petrus Silalahi.
Sebagai langkah preventif, kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas, sekaligus tidak ragu melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan.
“Respon cepat ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun kami juga mengajak warga untuk tetap mengedepankan penyelesaian yang bijak dan tidak main hakim sendiri,” pungkas Kapolresta.



