Pada Jumat pagi (29/5/2026), empat warga Banyumas resmi mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta perlindungan serta pendampingan hukum setelah mengaku uang simpanannya "gagal cair".
Keempat korban baru tersebut adalah:
Dina Anggraini (41), warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden.
Julianto (58), warga Desa Menganti, Kecamatan Rawalo.
Neneng Sri Rahayu (48), warga Kelurahan Sokanegara, Purwokerto Timur. Siyamto (60), warga Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok.
Tidak main-main, total dana milik keempat korban baru ini yang tertahan di rekening Mandiri Taspen Purwokerto mencapai Rp899 juta.
Total Korban Menjadi 7 Orang, Mayoritas Pensiunan
Sebelumnya, tiga korban lain telah lebih dahulu menjerit dan melapor ke tempat yang sama. Mereka adalah Kusyanti (62), Aman Santoso (60), serta NH (40) yang merupakan ahli waris dari almarhum Sunu Sansaka. Kerugian awal dari tiga korban pertama ini ditaksir melampaui Rp550 juta.
Dengan bertambahnya empat nama baru, kini total ada tujuh korban yang mayoritas adalah kaum pensiunan dengan akumulasi kerugian yang kian fantastis.
"Ini bukan lagi sekadar ulah oknum pegawai. Pola yang terjadi sudah mengarah kuat pada dugaan kejahatan korporasi."
Djoko Susanto, SH, Advokat Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Djoko menegaskan, argumen "ulah oknum" sangat lemah karena seluruh proses transaksi, penandatanganan dokumen, hingga penyerahan uang tunai dilakukan secara resmi di dalam lingkungan kantor Mandiri Taspen Purwokerto.
Kejanggalan Kredit 20 Tahun untuk Lansia
Pihak kuasa hukum juga membongkar adanya indikasi pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking). Salah satu yang paling kasat mata adalah pemberian tenor kredit yang dinilai tidak masuk akal.
Bagaimana bisa seorang pensiunan yang sudah berusia di atas 58 tahun justru lolos mendapatkan fasilitas kredit berdurasi 15 hingga 20 tahun?
Padahal, aturan umum pembiayaan untuk usia senja seharusnya dibatasi jauh lebih ketat dan pendek.
"Ini yang menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin pensiunan diberikan kredit auto debet sampai 20 tahun? Ke mana fungsi analis kredit, surveyor, hingga pimpinan cabang? Mereka semua seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian," cecar Djoko.
Jeritan Korban: "Anak Mau Kuliah, Gaji Tidak Keluar"
Dampak dari karut-marut ini langsung memukul kehidupan ekonomi para korban.
Siyamto (60), salah satu korban baru, mengaku kini terhimpit kesulitan finansial yang hebat.
Awalnya, ia tergiur mengikuti skema yang ditawarkan selama dua tahun terakhir.
Akibatnya, rekening gaji miliknya dialihkan dan seluruh transaksi dipotong melalui sistem auto debet. Namun belakangan, keuntungan bunga yang dijanjikan macet total, dan dana tabungannya pun tak bisa disentuh.
"Sekarang saya bingung. Anak mau kuliah, gaji tidak keluar, keuntungan bunga juga tidak masuk," keluh Siyamto dengan nada pasrah.
Somasi 3x24 Jam: Seret ke DPR RI dan OJK
Tak main-main dengan perkara ini, tim hukum Peradi SAI Purwokerto melayangkan ancaman serius. Mereka mendesak Komisi VI DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga jajaran Direksi Bank Mandiri pusat untuk segera turun tangan membedah borok di cabang Purwokerto.
Pihak Mandiri Taspen Purwokerto kini diberi waktu 3x24 jam untuk menunjukkan iktikad baik. Jika tenggat waktu tersebut diabaikan, jalur hukum pidana dan perdata siap digulirkan.
"Kami akan meminta Komisi VI DPR RI memanggil Direksi Bank Mandiri. Selain itu, gugatan pembatalan perjanjian kredit juga akan kami ajukan ke pengadilan," tegas Djoko Susanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan penipuan maupun ancaman gugatan hukum dari para nasabahnya.



