-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Macet Rp2,7 Miliar Dana BUMDESMA Jatilawang Banyumas, Kini Dalam Penyelidikan KPK

Foto: dokumen Djoko Susanto SH


Lingkar keadilan, BANYUMAS - Macetnya setoran dana BUMDESMA Jatilawang oleh kelompok SPP di sejumlah desa Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, kian panas. Uang miliaran rupiah yang tak jelas arahnya kini resmi masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Direktur BUMDESMA, Venti Kristiani, dipanggil penyidik KPK di Jakarta, Kamis (24/9/2025). Melalui kuasa hukumnya, H Djoko Susanto SH, KPK sedang melakukan pengembangan kasus BUMDESMA Jatimakmur Jatilawang. 

"Klien kami, Venti, hadir sejak kemarin (23/9/2025) untuk dimintai keterangan,"kata Djoko.

Menurut Djoko, Venti tidak sendirian. Ia didampingi beberapa orang dari Jakarta yang memberi dukungan penuh agar kasus yang menyeret dana sebesar Rp2,7 miliar ini bisa tuntas.

"Alhamdulillah, KPK kini memberikan perhatian serius. Banyak pihak juga mendorong agar siapa pun yang menyalahgunakan dana ini segera diproses hukum," ujarnya.

Djoko menegaskan kliennya telah bekerja sesuai SOP dan AD/ART Bumdesma. Namun, justru ada upaya intimidasi dari pihak tertentu. 

"Bahkan, ada pejabat tinggi di Banyumas yang disebut-sebut ikut bermain, dengan janji akan menyelesaikan macetnya dana SPP di 10 desa Jatilawang", ungkap Djoko.

Djoko mengatakan laporan resmi sudah diterima KPK dengan nomor Informasi: 2025-A-03628, bertanggal 24 September 2025.

"Laporan itu berisi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan oknum DPRD Banyumas bersama ketua kelompok berinisial FA", kata Djoko.

Djoko menambahkan, pihaknya juga melampirkan data terbaru soal aliran dana yang diduga disalahgunakan. 

"Itu semua kini ada di tangan KPK," tambahnya.

KPK pun mengingatkan agar kepala desa dan pihak terkait berhati-hati dalam mengelola dana BUMDESMA. Pasalnya, kasus serupa sudah banyak yang berakhir di meja hijau.

"Jika dana BUMDes digunakan tidak semestinya hingga macet, jelas akan menimbulkan masalah hukum dan merugikan desa. Beberapa waktu lalu kasus serupa juga terjadi di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang," kata salah satu pejabat KPK.

KPK menegaskan, dana desa semestinya dikelola sesuai aturan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, bukan justru jadi bancakan oknum tertentu.


Posting Komentar

Posting Komentar