Lingkar keadilan BANYUMAS - Sejak Januari hingga September 2025, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terima 10 permohonan perlindungan dari Kabupaten Banyumas, enam di antaranya terkait kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Angka tersebut masih relatif rendah dibandingkan potensi tindak pidana di daerah", ungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, usai sosialisasi LPSK bertajuk Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana , di Purwokerto, Sabtu (27/9/2025).
Ia menduga, terbatasnya jumlah permohonan bukan berarti minimnya kasus, melainkan masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang fungsi dan kewenangan LPSK.
“Rendahnya jumlah permohonan bisa jadi karena masyarakat belum sepenuhnya tahu hak-hak saksi dan korban, termasuk mekanisme pengajuan permohonan perlindungan,” ujar Susilaningtias.
LPSK pun mendorong sosialisasi lebih intensif agar masyarakat berani melapor dan memanfaatkan layanan perlindungan.
"Sosialisasi ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi tentang hak restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana", katanya.
Sementara itu, secara nasional, LPSK mencatat 11.148 permohonan perlindungan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, Jawa Tengah menyumbang 836 permohonan, menjadi provinsi dengan permohonan tertinggi keempat.
Dalam sosialisasi tersebut Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Jawa Tengah VIII Banyumas- Cilacap Yanuar Arif Wibowo, menekankan perlindungan saksi dan korban merupakan kebutuhan mendasar agar proses hukum bisa berjalan adil dan efektif.
“Jika saksi takut bersuara banyak kasus akan gagal ditangani, korban juga berhak mendapatkan pemulihan untuk melanjutkan hidup,” ungkap Yanuar.
Lanjutnya dalam konteks perkara pelecehan seksual perlindungan sangat penting untuk mencegah risiko trauma lebih lanjut bagi korban. Selain itu saksi dan korban, tidak mau menyampaikan kepada penegak hukum, merasa tidak aman atau dalam keadaan tertekan.
Acara sosialisasi LPSK menjadi momen pas bagi Pengacara Djoko Susanto SH. guna menyampaikan surat resmi kepada LPSK, terkait kasus di BUMDESA Jatilawang, yang sedang dalam proses di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Djoko menyebut, langkah menyurati LPSK dilakukan demi memastikan kliennya mendapat jaminan perlindungan hukum.
Pasalnya, kasus yang sudah memasuki ranah KPK rawan menimbulkan tekanan, intimidasi, maupun ancaman terhadap saksi maupun pihak terkait.
“Ini momentum tepat karena LPSK juga sedang berkunjung ke Banyumas. Kami minta agar Direktur BUMDESMA Jatilawang bisa dilindungi secara hukum, sehingga proses penyidikan berjalan objektif tanpa tekanan,” kata Djoko dalam keterangan tertulis.
Posting Komentar