(Foto: Humas Polresta Banyumas)
Lingkara Keadilan, BAYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat obatan terlarang. Seorang pria berinisial KZH alias Dulim (26), warga Kecamatan Sokaraja, ditangkap petugas di rumahnya pada Senin (22/9/2025) malam.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 220 (dua ratus dua puluh) butir obat keras daftar G dan 40 (empat puluh) butir psikotropika berbagai merek, dengan total sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir. Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang melibatkan tersangka lain, yakni YBA.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka Dulim kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras dan psikotropika. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Petugas juga akan mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.
“Penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran obat obatan terlarang yang meresahkan masyarakat,” tambah Kompol Willy.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Posting Komentar