Lingkar keadilan, BANYUMAS - Seorang warga Eko Dono (46), warga Jalan Riyanto Gang Sidaluhur, RT 01 RW 06, Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Klinik Hidup Peradi SAI Purwokerto, minta perlindungan pendampingan hukum atas kasus yang dialaminya.
Eko menceritakan sekitar 6 bulan yang lalu ditawari pekerjaan untuk merehab rumah di komplek Griya Satria Mandala Tama New Claster Blok J 4 Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
"Kebetulan saya memborong, saat itu ada rumah standar minta direnovasi jadi rumah tingkat. Setelah ada kesepakatan harga Rp. 400 juta", ungkapan Dono, mengawali ceritanya kepada media, (Selasa 16/9/2025).
Awalnya, kesepakatan renovasi rumah standar menjadi rumah tingkat disetujui dengan nilai sekitar Rp 430 juta, kemudian turun menjadi Rp400 juta.
Namun di tengah pengerjaan, pemilik rumah meminta perubahan desain menjadi model limasan dengan tambahan ornamen sehingga biaya membengkak hingga Rp700 juta.
“Pekerjaan sudah saya selesaikan 80 persen dengan nilai sekitar Rp560 juta. Tapi saya baru menerima pembayaran Rp420 juta. Sisanya Rp200 juta masih belum dibayarkan,” ungkap Eko Dono.
Menurut Eko, pemilik rumah mendadak menghentikan pekerjaannya dengan alasan kehabisan dana karena membeli tanah senilai Rp 400 juta.
Padahal, Eko Dono sudah mengeluarkan biaya pribadi hingga Rp 6 juta untuk menalangi pembelian material.
“Material sudah terpasang di rumah. Ada nota dari toko material senilai Rp 40 juta sampai Rp 50 juta yang belum dibayarkan. Kalau saya harus menanggung sendiri, itu jelas sangat merugikan,” ujar Eko Dono.
Bahkan istri nya dengan tersendu meminta kepada pemilik rumah agar membayar kekurangan material senilai itu.
"Kami orang kecil, ga punya uang sebesar itu, kami tidak cari untung, hanya tolong bayarkan tagihan toko materialnya," pintanya sambil menangis.
Menurut Eko, selama ini dirinya sudah mengerjakan ratusan rumah tanpa perjanjian hitam di atas putih tapi tidak ada masalah, namun yang di Griya Satria Mandalatama New Cluster ini baru mengalami persoalan.
Kuasa hukum Eko Dono, H. Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menyatakan pihaknya akan melayangkan somasi jika pemilik rumah tidak segera menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Material itu sudah tertanam di bangunan. Pemilik rumah harus bertanggung jawab, bukan membebankan ke buruh bangunan. Jika tunggakan tidak segera dibayarkan, kami akan menempuh jalur hukum hingga pengadilan,” tegas Djoko Susanto.
Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, pihaknya menegaskan tidak segan membawa persoalan ke ranah hukum apabila tidak ada iktikad baik dari pemilik rumah.




Posting Komentar