Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Rutan Kelas IIB Banyumas, menggelar deklarasi atau ikrar Zero HP dan Zero Narkoba,Senin (2/6/2025). Pembacaan ikrar dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas Anggi Febiakto dan diikuti oleh seluruh pegawai struktural dan non struktural serta Warga Binaan (WBP) di lapangan Rutan Kelas IIB Banyumas.
Ka Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto Anggi Febiakto, A.Md.IP, S.H., M.M menyatakan perang terhadap peredaran HP dan narkoba di dalam rumah tahanan negara. Deklarasik ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Kanwil Ditjen PAS Jateng.
"Ini sebagai bentuk dan tindak lanjut dari arahan pimpinan pusat kami, baik itu bapak menteri, bapak dirjen maupun kakanwil bahwa lapas dan rutan seluruh Indonesia menyatakan perang terhadap narkoba dan menyatakan perang terhadap adanya handphone ada di dalam, kami di sini rutan Banyumas juga mempunyai komitmen yang sama, semangat yang sama,"terang AnggiAnggi.
Terkait adanya peredaran Hp ataupun adanya peredaran narkoba di Rutan dan di Lapas, Anggi menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pengunjung tapi juga internal rutan atau lapas sendiri.
Selain pemeriksaan terhadap pengunjung, pihaknya juga secara acak dan insidental melakukan razia secara rutin ke dalam rutan.
"Antisipasi menyebabkan adanya gangguan kita laksanakan penggeledahan secara rutin baik kepada siapapun yang memasuki ke dalam rutan bagi masyarakat dan yang kedua kami lakukan razia secara rutin secara acak dan insiden," katanya.
Anggi Febiakto juga menegaskan, jika kedapatan masih adanya peredaran HP dan Narkoba di Rutan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, kepada WBP dan petugasnya.
"Terkait dengan sanksi jelas pasti ada baik itu bagi petugas yang terdapat atau terdapat mencoba coba memasukkan ataupun membantu narapidana dalam peredaran narkoba ataupun memasukkan handphone, sanksi jelas dan tegas yang melanggar bisa dipidana dan terkait dengan warga binaan bisa kita sanksi juga,"tegas Anggi Febiakto.
Termasuk sanksi pencabutan hak-haknya dan akan pindahkan ke lapas-lapas yang super maximum di Nusakambangan.
Seusai memberikan keterangan kepada awak media, pegawai Rutan Kelas IIB Banyumas mengadakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap WBP dan kamar-kamar sel penjara.
Melalui pemeriksaan itu, tidak ada lagi HP dan Narkoba yang beredar di Rutan Kelas IIB Banyumas, yang kini di huni 152 warga binaan, saat ini dihuni 170 orang
"Mengenai kerja sama dengan pihak luar Rutan Banyumas yang selama ini dilakukan dengan BNN, Polres dan Danramil untuk melakukan kegiatan-kegiatan razia", pungkasnya.
Sementara itu, Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Jawa Tengah, H Djoko Susanto, SH yang juga sebagai yang diundang dalam ikrar tersebut mengungkapkan pihaknya mendukung upaya untuk membersihkan peredaran HP dan Narkoba di dalam Rutan Kelas IIB Banyumas.
"Kita mendukung upaya Rutan Banyumas ini, karena dengan alat komunikasi HP bisa digunakan untuk hal hal yang negatif apalagi narkoba jelas itu paling berbahaya," ungkap Djoko yang juga sebagai Ketua Peradi SAI Purwokerto.
Bagi WBP yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya, di Rutan Kelas IIB Banyumas tersedia alat komunikasi telpon dan setiap WBP hanya diberi waktu 10 menit dan berbayar.
Disebutkan Sejak tersedia alat komunikasi telepon yang bisa video col, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir tidak ditemukan kasuas WBP yang menggunakan HP di sal peenjara.
Posting Komentar