BANYUMAS - Setelah somasi terbuka pertama dilayangkan oleh pengurus Koperasi Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Kopkun Purwokerto) kepada debitur yang menunggak pada 13 Desember 2024 belum mendapat tanggapan.
Kopkun Purwokerto kembali melayangkan somasi terbuka kedua.
Ketua Kopkun Purwokerto Herliana melalui penasehat hukumnya Djoko Susanto, SH mengungkapkan somasi terbuka kedua ini dilayangkan selain belum mendapat respon juga karena ada upaya oknum debitur menghilangkan data dengan mengintervensi staf keuangan Kopkun Purwokerto.
"Kita somasi kedua, dan ini juga ada upaya oknum debitur yang berusaha menghilangkan data debitur dengan menekan staf keuangan kopkun," ujar Djoko Susanto,SH, di Purwokerto Banyumas Jawa Tengah, Senin (13/1/2025).
Dengan adanya usaha atau upaya penghilangan data debitur itu, kata Djoko Susanto, SH, pihaknya akan mengejar siapa oknum debitur ini.
"Kita akan kejar oknum debitur yang berupaya menghilangkan data debitur," tegas penasehat hukum Kopkun Purwokerto itu.
Sebelumnya diberitakan debitur atau anggota yang memiliki tunggakan ke Kopkun Purwokerto sebesar Rp 4 milyar sampai Rp 7 milyar.
Menurut Djoko Susanto, SH, somasi terbuka untuk penyelesaian tunggakan para debitur tersebut berlaku selama 7 hari.
Apabila dalam 7 hari tidak diindahkan, Kopkun Purwokerto akan melakukan upaya hukum perdata lainnya.
Upaya hukum yang dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri Purwokerto.
Bahkan bisa dilakukan penyitaan aset berharga dari para debitur.
Sebelum melakukan upaya hukum, Kopkun Purwokerto meminta adanya kerja sama, pengertian dan itikad yang baik dari para debitur untuk menyelesaikan kewajibannya.***
Posting Komentar