![]() |
| Barang bukti tabung LPG |
Lingkar keadilan, BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk kemudian diperjualbelikan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 wib.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang laki laki berinisial ACY alias Prenjak (38), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka. Ia diduga mengoplos dan memperjualbelikan LPG bersubsidi secara melawan hukum.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pengoplosan LPG subsidi di lokasi tersebut.
"Berbekal laporan masyarakat, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas mendapati adanya aktivitas penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga membeli LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Tabung yang telah diisi ulang tersebut selanjutnya dijual dengan harga LPG nonsubsidi sehingga pelaku diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Dalam pengungkapan ini, petuhas turut menyita barang bukti antara lain 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi dan tersegel, puluhan tabung LPG subsidi dan nonsubsidi lainnya, delapan alat suntik atau alat pemindah gas, timbangan digital, alat pembuka segel, ratusan tutup segel tabung LPG, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.430.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dengan ancaman penjara enam tahun.
Kapolresta menegaskan, penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap," tegasnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Banyumas masih melanjutkan proses penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.



