![]() |
| Sebagian dapur yang dirusak |
Kuasa hukum pemilik baru, Advokat Djoko Susanto, S.H., menyayangkan aksi anarkis yang dilakukan oleh penghuni lama rumah tersebut. Menurutnya, tindakan ini sangat tidak mencerminkan sosok polisi yang seharusnya melindungi, mengayomi masyarakat, dan taat hukum.
"Kami selaku kuasa hukum dari pemilik sah sebidang tanah dan rumah sangat menyesalkan peristiwa ini. Ini adalah tindakan yang tidak elok dan merusak citra penegak hukum," ujar Djoko Susanto dalam keterangannya kepada media, Sabtu, (11/7/2026).
Djoko menjelaskan bahwa kliennya, Khairunisa, memenangkan lelang objek rumah tersebut secara resmi dan berkekuatan hukum tetap. Namun, penghuni lama yang merupakan oknum polisi tersebut menolak pindah dan tetap menempati rumah itu secara gratis selama hampir dua tahun.
Sebagai langkah awal, pihak kuasa hukum telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengirimkan somasi atau surat pemberitahuan pengosongan sebanyak tiga hingga empat kali. Pemilik baru bahkan berniat memberikan uang tali asih atau santunan secara kekeluargaan, namun respons yang diterima justru berupa tantangan.
Puncaknya terjadi dalam beberapa hari terakhir. Diduga karena enggan mengosongkan rumah, oknum tersebut melakukan aksi pengrusakan secara brutal selama dua malam berturut-turut pada waktu malam hari.
"Semua daun pintu dicopot dan dirusak parah. Begitu juga dengan daun jendela, instalasi pompa air, dan jaringan pipa air bersih. Fasilitas dapur seperti wastafel dihancurkan, dan terakhir, mereka merusak eternit serta plafon rumah," urai Djoko.
Merespons tindakan kriminal tersebut, Djoko Susanto bergerak cepat dengan menghubungi pihak Provos Polresta Banyumas karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Banyumas. Pihak Provos/Paminal Polresta Banyumas pun dilaporkan telah berkoordinasi dengan Polres Banjarnegara untuk menindaklanjuti anggotanya.
Pihak kuasa hukum menegaskan aksi pengrusakan ini memenuhi unsur tindak pidana murni, di antaranya Pasal pengrusakan barang (Pasal 479 KUHP/Pasal pengrusakan), memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, hingga dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) atas beberapa material rumah yang hilang.
Melalui rilis ini, Djoko Susanto meminta perhatian serius dari pimpinan Polri, mulai dari Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, hingga Kapolres Banjarnegara untuk menindak tegas oknum yang bersangkutan.
"Kami meminta kepada Bapak Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Banjarnegara untuk menertibkan anggota Bapak. Jadikan ini momentum untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang bertindak bodoh dan merugikan masyarakat. Menjadi polisi itu tidak mudah, mereka adalah orang-orang pilihan, tapi apa yang terjadi di tengah masyarakat justru menghancurkan harta benda klien kami," tegas Djoko.
Pihak kuasa hukum bersama klien menyatakan siap mengajukan laporan pidana umum secara resmi ke kepolisian agar kasus ini diusut tuntas secara transparan demi tegaknya keadilan.




