-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Gagal Serahkan Unit Rumah dan Alihkan Sepihak, Kontraktor di Purwokerto Dilaporkan ke Polresta Banyumas

Supriyono dan istri, didampingi Advokat Djoko Susanto SH. 
Lingkar keadilan, PURWOKERTO– Seorang kontraktor sekaligus pengembang properti asal Bobosan, Purwokerto Utara, berinisial BS, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jual-beli rumah milik konsumennya. Laporan polisi ini ditempuh oleh korban, Supriyono dari Kabupaten Magelang, didampingi tim penasihat hukumnya setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang diusahakan selama hampir tiga tahun menemui jalan buntu. 

Kasus ini bermula pada tahun 2022 saat korban berniat membeli sebuah unit rumah tiga lantai yang berlokasi di kawasan Kelurahan Teluk, Jalan Krapyak (rumah Klaster Teluk, River Sade Teluk) , Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas dengan estimasi total nilai bangunan mencapai kurang lebih Rp400 juta.

​Sebagai wujud keseriusan dalam transaksi tersebut, korban telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp52 juta sebagai Dana Titipan (down payment/DP) awal kepada terlapor BS. Namun, hingga kurun waktu berjalan mendekati tiga tahun, bangunan rumah yang dijanjikan tidak kunjung selesai dan kepemilikannya justru dialihkan sepihak oleh terlapor ke pihak ketiga.

​"Klien kami telah beriktikad baik menyerahkan uang puluhan juta rupiah. Namun secara mengejutkan, saat dilakukan pengecekan atau survei ke lokasi perumahan, objek rumah tersebut ternyata telah dipindahtangankan bahkan sudah ditempati oleh orang lain tanpa ada pemberitahuan maupun izin tertulis dari klien kami selaku pembeli pertama," ujar Kuasa Hukum Korban, Djoko Susanto SH. dalam keterangannya Sabtu, (18/6/2026)

​Pihak korban menegaskan, sebelumnya sempat terjadi komitmen pembicaraan bahwa apabila unit rumah tersebut hendak dialihkan ke orang lain, maka terlapor wajib melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari korban.

"Nyatanya, pengalihan dilakukan secara diam-diam dan uang DP sebesar Rp52 juta milik korban hingga saat ini belum dikembalikan sama sekali", ungkap Djoko.

​Supryono selaku korban langsung menyampaikan kekecewaannya di hadapan awak media terkait kerugian material dan waktu yang dialaminya. 

Menurutnya, seluruh bukti transaksi keuangan, dokumen perjanjian awal, serta identitas pelengkap telah disiapkan secara matang guna memperkuat laporan pidana di kepolisian.

​Kendati laporan resmi telah dilayangkan ke Polresta Banyumas, pihak kuasa hukum korban mengaku masih memberikan tenggat waktu (somasi terbuka) terakhir bagi terlapor untuk menunjukkan iktikad baiknya.

​"Kami tetap membuka kesempatan dan mendesak Saudara BS untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik serta mengembalikan hak klien kami dalam kurun waktu 3x24 jam. Namun, proses hukum yang hari ini kami koordinasikan ke Polresta Banyumas akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tambah Kuasa Hukum.

​Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat penegak hukum setempat, dan pihak korban berharap kepolisian dapat bertindak tegas dalam mengusut tuntas dugaan praktik penggelapan properti yang merugikan masyarakat tersebut.