-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Oknum Advokat dan Markus Diduga Tipu Istri Tersangka Tambang Rp 1,85 Miliar​, serta Catut Nama Wakapolda Jateng dan Kapolresta Banyumas

Advokat Djoko Susanto SH. 
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Kasus kecelakaan maut di tambang emas ilegal Pancurendang, Ajibarang, tahun 2024 lalu rupanya menyisakan persoalan lain. Seorang istri tersangka kasus tersebut, Santi Susanti, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian fantastis mencapai Rp 1,85 miliar.​

Aksi penipuan ini diduga dilakukan oleh oknum advokat asal Purwokerto berinisial E, serta N dan seorang makelar kasus (markus) berinisial S. Guna meyakinkan korbannya, para pelaku nekat mencatut nama sejumlah pejabat tinggi kepolisian, mulai dari mantan Wakapolda Jawa Tengah hingga Kapolresta dan Wakapolresta Banyumas.​

Kasus ini mencuat setelah korban meminta pendampingan hukum dan mengadukan nasibnya ke Klinik Hukum Peradi SAI Sabtu (18/7/2026).

Djoko Susanto kuasa hukum Santi Susanti (korban) menjelaskan, kejadian bermula saat suami korban ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tambang Pancurendang yang menewaskan 8 pekerja pada 2024 silam. Di saat terhimpit perihal hukum, korban diperkenalkan oleh seorang advokat berinisial N kepada pelaku E dan S.​

Pertemuan kemudian dirancang di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menjanjikan skenario manis, yakni bisa membebaskan suami korban serta membuka kembali area tambang yang disegel aparat. Namun, sebagai gantinya, pelaku meminta "uang pelicin" sebesar Rp 2 miliar yang diklaim untuk melobi Wakapolda Jateng.

Korban yang terperdaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Tahap pertama, uang tunai Rp 1 miliar diserahkan di SPBU Losari, Cilongok. Tiga bulan kemudian, pelaku kembali meminta Rp 400 juta dengan alasan untuk mengkondisikan Kapolresta dan Wakapolresta Banyumas.​

Tak berhenti di situ, satu bulan berikutnya pelaku kembali memeras korban senilai Rp 300 juta dengan dalih untuk memindahkan personel Satreskrim Polresta Banyumas yang menangani perkara. Terakhir, pelaku S juga meminjam uang pribadi korban sebesar Rp 150 juta yang tak kunjung dikembalikan hingga sekarang.​

"Total kerugian klien kami mencapai Rp 1,85 miliar. Faktanya, janji-janji mereka fiktif. Perkara utama tambang Pancurendang tetap berjalan di pengadilan dan para tersangka sudah divonis. Uang korban habis, tapi hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkap tim kuasa hukum korban dari Peradi SAI.

Merasa ditipu mentah-mentah, pihak kuasa hukum korban kini mengambil langkah tegas dengan melayangkan Somasi Terbuka dengan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Sdr. E, S, dan N.​

Apabila dalam waktu yang ditentukan para pelaku tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian, tim kuasa hukum memastikan akan menyeret kasus pencatutan nama pejabat Polri dan penipuan ini ke ranah hukum dengan melapor resmi ke Mapolda Jateng atau Polresta Banyumas.​

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut menjadi sorotan tajam lantaran tindakan oknum markus tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan merusak kredibilitas institusi kepolisian di wilayah Banyumas melalui isu "uang pelicin" fiktif.

Dikonfirmasi hal tersebut, E membantah dirinya mengelola maupun menerima dana tersebut dan menyatakan seluruh urusan kontrak serta pengelolaan keuangan berada di bawah kewenangan pihak lain.

"Terkait itu nanti bisa saya sampaikan kalau bertemu langsung, tidak apa-apa. Daripada lewat telepon," kata E saat dikonfirmasi melalui telepon.

E menjelaskan bahwa dirinya pada awalnya hanya ditunjuk oleh Rus untuk mengawal penanganan perkara setelah insiden tambang yang menewaskan delapan orang. Menurutnya, setelah proses tersebut berjalan, muncul tahapan lanjutan terkait pengurusan perizinan yang sepenuhnya ditangani berdasarkan kontrak dengan S.

"Itu sebenarnya kontraknya dengan S. Saya dulu ditunjuk Pak Rus untuk mengawal perkara setelah delapan orang meninggal. Setelah itu baru muncul proses perizinan dan lain-lain. Kaitannya langsung ke S yang membuat kontrak. Memang saya sempat ikut mengawal, tetapi urusan finansial dan lain sebagainya mutlak dikelola S," ujarnya.

E juga mengaku sempat berupaya meminta penjelasan kepada S mengenai persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan apabila dilakukan konfrontasi atau klarifikasi secara langsung agar seluruh persoalan menjadi terang.

"Saya juga ikut mengejar S untuk klarifikasi dan konfirmasi. Itu nanti bisa di-cross-check langsung ke S atau dipertemukan dengan saya juga tidak apa-apa. Yang penting semuanya menjadi jelas," ucapnya.

Sementara itu, S hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Wartawan mencoba menelepon dan mengirim pesan singkat, namun tidak ada tanggapan.