-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Dugaan Pungli Proyek Lapas Nusakambangan, Kontraktor Mengaku Diperas Rp703 Juta dan Aset Ditarik

Slamat Bejo di dampingi istri dan Advokat Djoko Susanto SH
Lingkar keadilan, PURWOKERTO - ​ Klinik Hukum Peradi SAI resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) serta Kepala Kantor Kakanwil Imigrasi  Pemasyarakatan (Imipas) Jawa Tengah. Langkah ini diambil guna membela kliennya, Slamet Bejo seorang kontraktor swasta yang diduga menjadi korban pemerasan, pungutan liar (pungli), dan tindakan sewenang-wenang oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lapas Batu Nusakambangan berinisial PW.

​Kuasa Hukum korban, Advokat Djoko Susanto, mengungkapkan bahwa masalah ini berawal dari kerja sama pekerjaan fisik sipil/bangunan di Lapas Batu Nusakambangan sejak tahun 2018. Meskipun seluruh pekerjaan telah selesai, oknum sipir berinisial PW tersebut secara sepihak mengklaim dan meminta fee proyek senilai Rp703.000.000 (tujuh ratus tiga juta rupiah) yang secara sepihak dicatat sebagai transaksi "hutang-piutang".

​"Sejatinya klien kami tidak punya hutang. Oknum ASN ini meminta fee proyek kepada swasta. Ini sudah jelas masuk dalam ranah pungli, tindak pidana korupsi, serta pemerasan oleh seorang aparatur negara," tegas Djoko Susanto.

​Menyambung keterangan kuasa hukumnya, Slamet Bejo menceritakan awal mula hubungannya dengan oknum PW yang mulanya didasari atas rasa pertemanan dan niat mencari rezeki bersama.

​"Ya kita sih hanya sekadar tadinya ya bersahabatlah, teman. Akhirnya mencari rezeki di Nusa Kambangan, terus ya butuh tambahan untuk intinya pendapatan. Jadi, 'Ya udah ayo kita gabung di PT saya.' Jadi, walaupun itu pekerjaan di Nusa Kambangan ataupun di luar Nusa Kambangan itu ya tetap kita bagi rata," ungkap Slamet Bejo.

​Slamet Bejo menjelaskan bahwa catatan keuangan sepenuhnya dipegang oleh oknum PW. Adanya kesalahan komunikasi di kemudian hari dimanfaatkan oleh PW untuk mengklaim angka secara sepihak.

​"Nah, terus untuk masalah nominal yang dia klaim ke saya juga semuanya itu kan dia yang mencatat, karena saya enggak mencatat. Dan pada akhirnya kita ada miskomunikasi, akhirnya saya diklaim uang dia di saya itu masih 703 juta rupiah," tambah Slamet Bejo.

​Dampak dari klaim sepihak tersebut, Slamet Bejo harus menanggung kerugian besar setelah aset-aset pribadinya diambil dan tempat usahanya ditutup secara paksa.

​"Ya sekarang itu mobil saya itu Alphard itu diambil berikut surat-suratnya... Nah, itu sebagai bentuk untuk mengurangi hutang. Terus ada dua sertifikat, dan sekarang tempat usaha saya toko material saya sudah digembok, enggak boleh dibuka," tutur Slamet Bejo.

​Advokat Djoko Susanto menambahkan bahwa tindakan perampasan mobil Alphard (beserta BPKB dan STNK), penahanan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di Wonosobo, hingga penyegelan toko bangunan milik Slamet Bejo pada Minggu (19/10) lalu merupakan tindakan menghakimi sendiri (egenrichting) yang sangat melanggar hukum.

​"Jikapun ada sengketa hutang-piutang, hukum menyediakan jalur gugatan wanprestasi di pengadilan. Bukan dengan cara merampas aset dan menyegel toko secara sepihak. Ini tindakan yang sangat memalukan dan melanggar hukum, terlebih dilakukan oleh seorang oknum abdi negara," tegas Djoko.

​Atas peristiwa ini, Tim Kuasa Hukum Klinik Hukum Peradi SAI bersama Slamet Bejo mendesak Menteri Imipas, Dirjen Pemasyarakatan, serta Kakanwil Impas Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah tegas.

​Klinik Hukum Peradi SAI berharap instansi terkait dapat memberikan perlindungan hukum penuh kepada Slamet Bejo serta melakukan pembinaan dan proses hukum disiplin maupun pidana terhadap oknum PW agar tidak menimbulkan korban-korban berikutnya.

Media berusaha konfirmasi melalui telpon ke Kakanwil Imipas Jateng Mardi Susanto, namun belum memberikan keterangan.