![]() |
| Truk barang bukti kasus tabrak lari |
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.37 wib itu melibatkan Mitsubishi Truck Diesel bernomor polisi R-8051-OA dengan Mitsubishi Pickup T120SS bernomor polisi R-1585-CR. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi truk berinisial NR (57), warga Kecamatan Banyumas, diduga menyenggol bagian kanan belakang mobil pick up saat berupaya mendahului. Akibat benturan tersebut, kendaraan pick up oleng ke kiri hingga masuk ke pekarangan sedalam sekitar lima meter.
Kecelakaan itu mengakibatkan seorang penumpang pick up berinisial KR (70) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Ajibarang. Sementara pengemudi pick up beserta lima penumpangnya mengalami luka luka dan mendapat perawatan di RS Hermina Purwokerto maupun RSUD Ajibarang. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Usai kejadian, pengemudi truk tidak berhenti memberikan pertolongan, melainkan meninggalkan lokasi kejadian ke arah barat. Berbekal olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, serta rekaman CCTV ATCS Dinas Perhubungan, petugas Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas berhasil mengidentifikasi kendaraan dan mengamankan pengemudi beserta truk yang digunakan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terpadu jajaran Satlantas dalam menindaklanjuti laporan kecelakaan lalu lintas.
"Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi saksi, mengecek kondisi para korban di rumah sakit, menelusuri rekaman CCTV, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang diduga terlibat dalam tabrak lari tersebut," ujarnya.
Saat ini, pengemudi truk berikut barang bukti kendaraan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).



