-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Suami Cemburu Sampai KDRT, Istri Lapor ke Polisi dan Minta Pendampingan ke Klinik Hukum Peradi SAI

(Foto :Lingkar keadilan) 


Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Honny Lucky Sari (30), warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, IN (29), ke Polresta Banyumas pada 6 September 2025.

Peristiwa KDRT itu terjadi pada hari Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban.

Menurut Honny, kejadian bermula saat dirinya sedang mencuci piring.

Tak lama kemudian, suaminya memanggil dan menunjukkan ponsel milik korban, mempertanyakan mengapa masih terdapat kontak mantan suami dalam daftar telepon.

“Saya sudah menjelaskan kalau lupa menghapus karena masih ada urusan soal anak dengan mantan suami yang pertama. Tapi suami saya marah, lalu menarik rambut saya, membanting ke belakang hingga saya terjatuh ke lantai,” ujar Honny usai membuat laporan pengaduan untuk meminta perlindungan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (13/10/2025).

Honny mengaku sempat melarikan diri ke lantai dua, namun tetap dikejar dan kembali dipukul.

“Dia menampar pipi saya satu kali sampai bibir pecah. Leher saya dicekik dan sulit digerakkan, kepala bagian atas juga terasa nyeri,” tambahnya.

Korban menyebut bahwa tindakan kasar seperti itu sudah pernah terjadi sebelumnya.

Bahkan, ia pernah melaporkan kejadian serupa pada tahun 2023, namun laporan tersebut sempat dicabut karena alasan keluarga.

Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H. dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, membenarkan adanya laporan resmi yang sudah diajukan ke kepolisian.

“Klien kami datang mengadu karena mengalami kekerasan fisik dan psikis. Kami mendampingi agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujarnya.

Djoko menambahkan, selain dipukul dan dibanting, korban juga mengalami kekerasan verbal berupa kata-kata tidak pantas dari sang suami.

“Ini sudah termasuk kekerasan psikis, dan korban berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.

Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat Polresta Banyumas.

Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

0

Posting Komentar