Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar sidang perdana perkara sengketa sewa lahan di kawasan Menara Teratai pada Senin (26/1/2026). Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan oleh Joko Budi Santoso (60), seorang pelaku UMKM penyewa lahan, terhadap BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Anggraini, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Purwokerto. Pada tahap awal ini, persidangan masih fokus pada:
Verifikasi keabsahan surat kuasa dari pihak penggugat maupun tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Eko Prihatin, SH, mengonfirmasi bahwa persidangan belum menyentuh pokok perkara. "Hari ini baru sidang awal, pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing pihak," jelasnya usai persidangan.
Sesuai prosedur hukum acara perdata, Majelis Hakim mewajibkan kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Jadwalkan mediasi Senin, 2 Februari 2026.
Mediator: Hakim Veronica (telah disepakati kedua pihak).
"Harapannya, dalam proses mediasi nanti bisa ditemukan titik temu penyelesaian sengketa ini," tambah Eko.
Sengketa dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt ini bermula dari penolakan perpanjangan sewa lahan oleh pihak BLUD kepada penggugat. Namun, dalam materi gugatannya, pihak Joko Budi Santoso menyoroti poin krusial terkait legalitas lahan:
Status Lahan: Penggugat mendalilkan bahwa objek sewa diduga berada di atas lahan yang secara regulasi dilarang untuk kegiatan komersial.
Cacat Hukum: Karena status lahan tersebut, perjanjian sewa-menyewa dinilai cacat hukum sejak awal dan merugikan pihak penyewa.
Kelanjutan kasus ini akan bergantung pada hasil mediasi pekan depan. Jika kesepakatan tidak tercapai, persidangan akan masuk ke agenda pembacaan gugatan dan pemeriksaan pokok perkara.




Posting Komentar