-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Karier Politik di Ujung Tanduk: Anggota DPRD Cilacap Divonis Bui, PPP Siapkan Evaluasi

Lingkar Keadilan, CILACAP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada EP, anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Politisi tersebut dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ammy Amalia Fatma Surya.

​Dalam sidang putusan perkara Nomor 166/Pid.B/2025/PN Clp, Hakim Ketua menyatakan EP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP.

​"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan," tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan pada Rabu 24 September 2025.

​Duduk Perkara: Sebutan "Lesbi" di Forum Terbuka

​Kasus ini mencuat setelah EP melontarkan kalimat ofensif dalam bahasa Jawa, "wakile lesbi, mawi nyampuri, lesbi", dalam sebuah forum terbuka. Ucapan tersebut ditujukan kepada korban, Ammy Amalia Fatma Surya, yang kemudian menempuh jalur hukum.

​Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai istilah "lesbi" memiliki konotasi negatif dan merupakan tuduhan yang merendahkan kehormatan serta martabat korban di depan umum. Selain itu, hakim menyoroti dampak psikologis serius yang menimpa korban dan keluarganya, termasuk anak-anak korban.

​Hakim juga menolak pembelaan terdakwa yang menyebut pernyataan tersebut sebagai dinamika politik atau spontanitas. "Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa," tulis majelis dalam pertimbangannya.

​Jabatan Publik Jadi Faktor Memberatkan

​Status EP sebagai wakil rakyat menjadi poin krusial yang memberatkan vonis. Sebagai anggota DPRD, EP dinilai seharusnya menjadi teladan dalam bertutur kata dan bersikap di ruang publik, bukan justru melakukan penghinaan.

​Meski demikian, hakim memberikan keringanan karena terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan masih mengemban tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

​Internal PPP Bergolak, Wacana PAW Mencuat

​Merespons vonis tersebut, Pengurus Harian DPC PPP Kabupaten Cilacap, Ahmad Anrum, menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa partai menghormati sepenuhnya supremasi hukum dan tidak akan melakukan intervensi.

​"Kami prihatin dan kecewa, namun partai menghormati putusan hukum yang berlaku," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

​Namun, posisi EP di kursi legislatif kini terancam. Ahmad mengungkapkan bahwa aspirasi dari akar rumput mulai mendesak partai untuk mengambil langkah tegas.

​"Di tingkat bawah sudah muncul desakan agar partai bersikap tegas, termasuk wacana Pergantian Antar Waktu (PAW). Evaluasi internal sedang berjalan dan hasilnya akan bergantung pada keputusan pengurus tingkat wilayah dan pusat," pungkasnya.

​Analisis Singkat: Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik bahwa imunitas politik tidak berlaku untuk serangan terhadap kehormatan pribadi. Etika komunikasi publik kini menjadi taruhan bagi karier politik EP di masa depan.

Posting Komentar

Posting Komentar