-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Advokat H. Djoko Susanto, S.H.: Dakwaan Jaksa Terhadap Tiga Buruh Tambang Dinilai Cacat Formal

Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Persidangan kasus dugaan tindak pidana pertambangan yang menjerat tiga buruh harian lepas asal Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, H. Djoko Susanto, S.H., selaku Advokat para terdakwa, secara tegas mengajukan Perlawanan Advokat Terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai batal demi hukum.

​H. Djoko Susanto, S.H. menyoroti adanya cacat formal dalam surat dakwaan karena JPU dinilai masih menggunakan rujukan undang-undang yang sudah tidak berlaku. Ia menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak mencantumkan Undang-Undang Minerba terbaru yaitu Nomor 2 Tahun 2025, melainkan masih merujuk pada aturan lama yang sudah usang.

​"Ini kan sudah usang. Kok masih menggunakan undang-undang lama, padahal undang-undang ini (UU No. 2 Tahun 2025) sudah berlaku jalan," tegas H. Djoko Susanto di PN Purwokerto Senin (19/12/2026).

​Selain persoalan regulasi, pihak Advokat mempermasalahkan ketidakjelasan lokasi kejadian (Locus Delicti). Menurutnya, dakwaan tidak merinci titik koordinat lokasi pengambilan tambang, padahal hal tersebut adalah syarat wajib dalam ketentuan Undang-Undang Minerba.

Penahanan Buruh Kecil Tuai Protes Warga

​Kasus yang menimpa Slamet Marsono alias Marsono, Yanto Susilo alias Yanto, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito ini sebelumnya telah memicu gelombang protes dari warga Tajur, Desa Pancurendang. Keluarga menilai aparat telah keliru menetapkan penahanan terhadap tiga pekerja kecil yang hanya bekerja sebagai buruh harian untuk menyambung hidup.

​Soimah, kakak kandung Marsono, menyatakan kekecewaannya karena adiknya hanyalah tulang punggung keluarga dengan penghasilan minim. "Adik saya itu cuma pekerja kecil, gajinya juga tidak seberapa. Kami sebagai keluarga hanya minta tolong supaya dikeluarkan," ungkap Soimah.

​Senada dengan keluarga, Slamet, seorang warga setempat, menegaskan bahwa saat penahanan dilakukan, lokasi tambang yang dipersoalkan sudah tutup total. "Faktanya jelas, tidak ada aktivitas tambang. Marsono itu pekerja di rumah, di pola-polaan. Kok bisa ditahan?" tegasnya.

​Melalui nota Perlawanan tersebut, H. Djoko Susanto, S.H. meminta Majelis Hakim PN Purwokerto untuk:

​Menerima dan mengabulkan Perlawanan Advokat Terdakwa secara keseluruhan.

​Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

​Membebaskan ketiga buruh harian lepas tersebut dari segala tuduhan sebagai pelaku usaha tambang.

​H. Djoko juga mengingatkan perihal perubahan terminologi sesuai UU Nomor 2 Tahun 2025, di mana istilah "Penasihat Hukum" kini resmi berganti menjadi Advokat Terdakwa. 

Disamping mengajukan perlawanan advokat terdakwa juga mengajukan Permohonan Pengalihan Jenis Tahanan Kota atau Rumah

Sidang di PN Purwokerto akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda Tanggapan Jaksa atas Perlawanan dari pihak Advokat.

Posting Komentar

Posting Komentar