-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Di-PHK, Gaji dan Pesangon Takdibayarkan, Tiga Eks Karyawan PT KGP Minta Pendampingan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto


Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Tiga mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi dan titipan, menuntut keadilan atas gaji serta pesangon yang belum dibayarkan.

Total hak yang belum diterima ketiga pekerja tersebut mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Kuasa hukum keduanya, H. Djoko Susanto, SH dari klinik hukum Peradi SAI Purwokerto, menyampaikan bahwa kedua kliennya, yakni Prayitno (55) warga Jipang, Karanlewas,  Sutomo (59) warga Kober, Purwokerto Barat, dan Tri Himawanto (57) warga Teluk kecamatan Purwokerto Selatan Banyumas, Jawa Tengah telah bekerja di perusahaan tersebut selama puluhan tahun, namun diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon.

“Ada tiga orang sebenarnya, tapi dua di antaranya sudah datang meminta perlindungan hukum. Mereka ingin hak-haknya dibayarkan karena ada gaji dan pesangon yang belum diberikan oleh pihak perusahaan,” ujar Djoko Susanto, SH usai menerima laporan pengaduan dari eks karyawan KGP Purwokerto itu, hari Senin, (13/10/2025).

Menurut Djoko, kliennya Prayitno memiliki tunggakan gaji sekitar Rp 52 juta dan pesangon sebesar Rp 61 juta, sementara Sutomo belum menerima hak sekitar Rp 90 juta.

“Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Gaji mereka sudah seharusnya dibayarkan sesuai masa kerja. Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan menegur perusahaan agar segera memenuhi kewajiban sebelum kami menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Djoko juga menambahkan bahwa perusahaan induk KGP berada di Jakarta dan telah beroperasi lebih dari 30 tahun.

Menurutnya, pemberhentian sepihak tanpa pesangon ini sangat merugikan karyawan yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun.

Prayitno, salah satu mantan karyawan KGP Purwokerto, mengaku telah bekerja sejak tahun 1994 hingga 2025, namun diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

“Kami menuntut keadilan. Masa kerja saya sudah lebih dari 30 tahun, tapi gaji, THR, dan pesangon belum dibayar, total sekitar Rp 60 juta lebih. Kami berharap Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan bisa menegur perusahaan agar hak kami segera dibayarkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sutomo, yang kini mengalami gangguan kesehatan (stroke) akibat  memikirkan nasibnya setelah diberhentikan tanpa kejelasan.

“Alasan perusahaan katanya karena kesulitan keuangan, tapi anehnya mereka masih merekrut karyawan baru. Kami hanya ingin hak kami dibayar dan keadilan ditegakkan,” tuturnya dengan nada kecewa.

Kuasa hukum menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, maka langkah hukum selanjutnya akan ditempuh. 

“Kami siap melakukan semua upaya hukum yang diperkenankan undang-undang demi kepentingan klien kami,” pungkas Djoko Susanto.

Posting Komentar

Posting Komentar