(Eko Prihatin, SH dan Farid (Foto: Lingkar keadilan)
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Farid Walidi warga Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto setelah merasa menjadi korban praktik pemberian hutang dengan bunga yang tidak wajar. Farid menyampaikan awalnya hutang hanya sebesar Rp30 juta, namun kini ditagih sebesar Rp170 juta dengan bunga berjalan mencapai Rp300 ribu per hari.
"Awalnya saya pinjam uang Rp30 juta karena sudah ada hubungan baik dengan pemberi utang. Tidak ada jaminan, tidak ada perjanjian tertulis. Uang itu saya gunakan untuk melunasi utang lainnya," ujar Farid saat ditemui di Klinik Hukum Peradi SAI, Selasa (09/09/2025).
Farid mengaku sempat menitipkan uang sekitar Rp7 juta pada tahun 2024, namun setelah itu justru mendapatkan tekanan untuk segera melunasi seluruh utang yang diklaim telah membengkak.
"Penagihan pertama langsung menyebut angka Rp170 juta. Karena bingung, saya bahkan tidak sempat menanyakan kenapa jadi sebesar itu. Yang saya tahu, bunganya Rp300 ribu per hari," lanjutnya.
Penagihan dilakukan melalui pesan WhatsApp dan disebutkan bahwa bila tidak ada penyelesaian, utang akan ditagih menggunakan jasa kolektor atau bahkan melibatkan aparat.
Farid juga mengaku sempat didatangi penagih utang ke rumahnya, meskipun tidak ada ancaman fisik.
"Terakhir saya disomasi. Di dalam somasi itu disebutkan bisa ada ancaman hukum, baik perdata maupun pidana. Karena itu saya meminta bantuan hukum ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto," katanya.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Eko Prihatin, SH yang didampingi Wahidin, SH menyatakan, akan memberikan pendampingan hukum kepada Farid.
"Hari ini, Selasa, 9 September 2025, kami menerima aduan dari Bapak Farid Walidi yang menyampaikan bahwa dirinya ditagih utang sebesar Rp170 juta, padahal utang awal hanya Rp30 juta. Kami menilai ada indikasi dugaan pemerasan dalam kasus ini," kata Eko.
Pihak Klinik Hukum berencana melaporkan kasus ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Mereka menduga telah terjadi tindak pidana pemerasan dan kemungkinan unsur tindak pidana terkait praktik rentenir atau pengancaman melalui pihak ketiga.
"Kami akan pelajari lebih lanjut bukti-bukti yang ada. Dugaan lainnya adalah adanya keterlibatan pihak yang dipekerjakan untuk melakukan penagihan, yang bisa masuk dalam unsur tindak pidana teknis lainnya," tambah Eko.
Posting Komentar