-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Ditipu Melalui Transaksi Elektronik, Yugo Warga Cilacap Mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Yugo Widodo diapit Eko Prihatin, SH, dan Gema Etika Muhammad, SH, Kuasa Hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, (Foto: Lingkar keadilan) 


Lingkar keadilan, BANYUMAS -Yugo Widodo, (40) warga Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap mengaku ditipu setelah mengikuti live Siaran Ruby Kaya di salah satu akun facebook. Kemudian memulai Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa (9/9/2025) mengadu dan minta pendampingan hukum atas kejadian yang telah dialami tersebut. 

Menurut Yugo awalnya mengikuti konten live “Siaran Ruby Kaya” yang tayang di facebook. 

“Ketika saya sedang buka facebook, ada live Siaran Ruby Kaya yang menayangkan acara berupa lelang batu permata ruby, dan saya tertarik untuk mengikuti,” katanya.

Yugo mengaku pernah menerima uang hasil keuntungan senilai Rp.9 juta yang di tansfer oleh admin. Namun ketika Yugo ingin meningkatkan hasil yang lebih besar, keuntungan yang seharusnya diterima tak kunjung terealisasi.

“Mungkin karena nilai awal di bawah Rp. 10 juta, uang itu benar ditransfer dan saya terima. Tapi untuk yang kedua kalinya, saya hanya menerima bukti transfer tetapi tidak pernah ada uang yang masuk ke rekening saya. Dalam hal ini saya dirugikan sebesar Rp. 24 juta,” katanya.

Melalui Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto ia minta pendampingan hukum demi bisa mendapatkan kembali uang modal yang sudah ia keluarkan.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Eko Prihatin, SH, didampingi Gema Etika Muhammad, SH, menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Yugo.

“Hari ini, Selasa, 9 September 2025, kami menerima aduan dari Bapak Yugo Widodo yang menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan online dari live Siaran Ruby Kaya, dan merasa telah dirugikan senila Rp. 24 juta,” kata Eko.

Pihak Klinik Hukum berencana melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ini ke Mabes POLRI cq. Polda Jateng cq. Polresta Banyumas.

“Kami akan pelajari lebih lanjut bukti-bukti yang ada. Dugaan sementara adalah adanya tindak pidana penipuan melalui transaksi elekronik,” kata Eko. 

Posting Komentar

Posting Komentar