-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Tambang Pasir Ilegal di Sungai Serayu Desa Wlahar Kulon Dikeluhkan Warga

(Foto: Dokumen warga) 



Lingkar Keadilan, BANYUMAS -Aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Serayu masuk Desa Wlahar Kulon, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah, dikeluhkan warga disekitar lokasi penambangan.

Pasalnya, dampak dari penambangan tersebut menyebabkan abrasi dan kerusakan ekosistem, serta lahan pertanian milik warga. 

"Lahan pertanian saya sering longsor gara-gara ada penambangan pasir ilegal itu, "tutur Arianto.

Karenanya, Arianto meminta agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polresta Banyumas untuk menindak tegas penambangan ilegal itu.

Dia menambahkan, beberapa kali para penambang kerap dilempari dengan batu oleh warga, karena menambangnya terlalu ke tepi atau sudah mendekat ke lahan pertanian warga. 

"Itu kan sangat membahayakan terhadap guguran tanah lahan pertanian kita, sehingga para warga kompak menolak dan melempari penambang dengan batu, "katanya.

Sementara, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo yang terhubung melalui telepon Kamis siang (4 September 2025), menegaskan, kasus ini akan ditindak secara hukum dan menjadi atensi pihaknya. 

"Baik dan terimakasih atas informasinya dan ini jadi atensi kami untuk melakukan tindakan tegas kepada penambang pasir ilegal yang ada di Desa Wlahar Kulon, Patikraja, "kata Kapolresta.

Dari pantauan di lapangan, penambangan pasir ilegal di Desa Wlahar Kulon ada 3 titik yang saling berdekatan. 

Mereka menambang dengan alat mesin penyedot, yang jelas-jelas melanggar hukum. 

Dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 atas Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan. 

Menurut warga, diduga penambangan pasir tak berijin itu dikelola atau milik St, Rk, Wy, yang merupakan keluarga. 

"Pokoknya aparat penegak hukum dan terkait lainnya harus menutup itu penambangan pasir di sini, "tandasnya. 

0

Posting Komentar