(Foto Humas Polresta Banyumas)
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus narkoba dengan tersangka FPS alias Botak. Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/72/VIII/2025, tersangka Botak (27) ditangkap pada hari Kamis (21/8/25) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Dari tangan Botak, petugas mengamankan barang bukti berupa 11.240 (sebelas ribu dua ratus empat puluh) butir obat keras golongan daftar G, 43 (empat puluh tiga) butir obat psikotropika berbagai merk dan jenis, uang hasil penjualan sejumlah Rp 2.740.000 (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu) dan 1 (satu) buah handphone.
"Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan AM dan TRW. Saat ditangkap, Botak kedapatan obat psikotropika dan setelah dilakukan interogasi awal mengakui menyimpan obat obatan terlarang di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap sehingga petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Saat ini, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Botak dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Tersangka disangkakan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Posting Komentar