Adhi (tengah) diapit istri dan ayahnya saat di klinik hukum Peradi SAI Purwokerto (Foto: dokumen Peradi SAI Purwokerto)
Lingkar Keadilan, CILACAP - Setelah 16 bulan berjuang mencari keadilan tak mengenal lelah, Adhi Cahya Purwanto mantan karyawan PT Yakespena, akhirnya kembali mengenakan seragam kerjanya sebagai Tenaga Alih Daya (TAD) di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap.
Bagi Adhi, kabar itu bukan sekadar kembalinya sebuah pekerjaan. Ia menyebutnya sebagai "hasil dari doa, perjuangan, dan keteguhan hati yang tak pernah padam." Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya pada 21 Mei 2024 lalu sempat mengguncang kehidupannya dan keluarganya.
PHK tersebut, menurut Adhi, dilakukan secara sepihak dengan alasan kesehatan dan tindakan indisipliner. Ia merasa tidak mendapatkan keadilan, tidak ada surat peringatan, tidak ada proses yang transparan, dan tiba-tiba saja ia tidak lagi diterima bekerja.
Langkah Panjang Mencari Keadilan
Tak tinggal diam, pada 13 Februari 2025, Adhi mendatangi Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto. Di sana, ia menggandeng H. Djoko Susanto, SH sebagai kuasa hukum. Di bawah pendampingan hukum itulah, babak baru perjuangan Adhi dimulai.
Namun perjuangannya tak hanya berhenti di meja pengacara. Adhi mengambil langkah berani, longmarch dari Cilacap ke Semarang, membawa harapan untuk bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Tengah. Walaupun pertemuan yang diharapkan belum terwujud, semangatnya tak runtuh.
Aksi jalan kaki itu lalu ia lanjutkan ke Jakarta, dengan satu tujuan, mengetuk pintu keadilan di tingkat Pemerintah Pusat. Ia percaya, selama niatnya lurus, perjuangannya pasti menemukan jalan.
Kini, perjuangan itu tak lagi hanya tinggal cerita getir. Adhi resmi kembali bekerja sebagai TAD di tempat dan posisi semula di PT KPI RU IV Cilacap melalui PT Yakespena.
"Alhamdulillah, kami sekeluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Djoko Susanto atas bantuannya, baik moril maupun materil. Urusan saya malam ini sudah selesai dengan baik. Bisa kembali bekerja lagi," ujar Adhi melalui kuasa hukumnya.
Tak hanya rasa syukur, Adhi juga menyampaikan komitmennya untuk tetap berjalan di jalur kebenaran.
"In sya Allah, Pak Djoko, walaupun saat ini sudah membuahkan hasil terbaik dari Allah SWT, saya akan tetap luruskan niat demi kebenaran dan keadilan, dalam bimbingan Bapak," tambahnya.
Pengacara dan Serikat Buruh Angkat Bicara
H. Djoko Susanto, SH sebagai kuasa hukum, juga menyampaikan rasa syukur atas hasil akhir dari perjuangan kliennya.
"Saya sebagai kuasa hukum sangat bersyukur karena dalam memperjuangkan klien mendapatkan keadilan. Semoga ini menjadi rahmat untuk sesama pekerja lainnya," ujarnya.
Kasus Adhi sempat menjadi sorotan tajam di tingkat lokal. Federasi Serikat Buruh Minyak dan Gas (FSB Migas) Kabupaten Cilacap bahkan menilai bahwa PHK terhadap Adhi diduga cacat prosedur dan tak memenuhi standar hubungan industrial yang adil.
Kini, kisah Adhi menjadi cermin bahwa perjuangan untuk keadilan mungkin panjang dan melelahkan, tetapi bukan mustahil. Ia telah membuktikannya, dengan langkah kaki, doa, dan keberanian melawan ketidakadilan. ***
Posting Komentar