-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Pembeli Saphire Mansion dan Kuasa Hukum Datangi Polresta Banyumas, Desak Kepastian Hukum



Lingkar Keadilan BANYUMAS – Hendy Wahyu Saputra, salah satu pembeli unit perumahan Saphire Mansion, mendatangi Polresta Banyumas pada Selasa (16/9/2025). Ia hadir bersama Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, guna menindaklanjuti laporan yang telah ia ajukan pada 12 Maret 2025. Keduanya ditemui perwakilan dari Satuan Reskrim Polresta Banyumas dari Unit Ekonomi dan Bisnis.

Kepada awak media, Hendy menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya. 

“Menurut keterangan Kanit, akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, termasuk pihak marketing pengembang, saksi ahli pidana, serta beberapa pejabat instansi terkait,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya langkah tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. “Kami ingin memastikan bahwa laporan ini benar-benar ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hendy, H. Djoko Susanto SH, mendesak aparat kepolisian agar lebih serius menangani perkara tersebut. 

“Kasus ini menyangkut kepentingan banyak orang dan menyentuh kredibilitas institusi. Kepolisian harus menunjukkan komitmen, karena nama baik mereka juga dipertaruhkan di mata publik,” tegas Djoko.

Sebelumnya, Hendy telah menunjuk Djoko sebagai kuasa hukum dalam menghadapi polemik hukum terkait Saphire Mansion. Dalam kunjungannya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Hendy mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus yang menurutnya telah jelas dari sisi bukti dan kronologi.

“Sampai hari ini belum ada ketegasan dari aparat penegak hukum. Padahal kasus ini sederhana, buktinya lengkap dan sudah saya serahkan. Tapi kenapa saya belum mendapatkan keadilan? Melalui Pak Djoko, saya berharap bisa memperoleh kepastian hukum. Kami sebagai warga negara berhak diperlakukan sama di mata hukum,” ujar Hendy.

Permasalahan yang dihadapi Hendy berkaitan dengan aspek pertanahan dan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kawasan perumahan mewah tersebut. Salah satu unit rumah yang dibelinya dengan harga hampir Rp1 miliar diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang merupakan syarat utama dalam proses pembangunan.

Masalah bermula dari ketidaksesuaian perizinan, legalitas dokumen, serta skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang digunakan dalam transaksi. Sertifikat lahan tercatat sebagai peruntukan rumah sederhana dan sangat sederhana, tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan yang dijual.

Hendy, warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, membeli rumah tersebut atas nama istrinya, Tri Afiyani, pada tahun 2019 dengan nilai transaksi Rp809.900.000 melalui skema KPR di Bank BRI. Namun saat mengajukan tambahan pembiayaan (top up), pihak bank menolak permohonan setelah diketahui bahwa rumah tersebut tidak memiliki IMB. 

Posting Komentar

Posting Komentar