Lingkar keadilan, BANYUMAS - Seorang ibu beranak satu berinisial Nur (41), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, mengadukan nasibnya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Nur mengaku diingkari janji oleh pria berinisial R (44), warga Desa Kaliputih, Kecamatan Purwojati, yang pernah berulang kali menjanjikan akan menikahinya.
Selama sembilan tahun menjalani hubungan, Nur tidak kunjung dinikahi hingga memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia lima tahun. Bahkan, selama masa hubungan itu, Nur mengaku justru banyak menanggung kebutuhan hidup kekasihnya.
“Dari awal dia berjanji mau menikahi saya, tapi sampai sekarang tidak pernah ditepati. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ungkap Nur usai meminta pendampingan hukum, Selasa (26/8/2025).
Pria berinisial R diketahui merupakan karyawan honorer di Kantor Pusat Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Nur menyebut, R berulang kali menyatakan siap menikahi dirinya, namun janji tersebut tidak pernah terbukti.
Kuasa hukum dari Klinik Peradi SAI, H Djoko Susanto SH, menilai kasus ini masuk kategori wanprestasi atau ingkar janji. Pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dengan menggugat R ke Pengadilan Negeri Banyumas.
“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. Itu mencakup biaya hidup klien kami dan anaknya hingga kebutuhan pendidikan anak ke depan,” tegas Djoko.
Menurut Djoko, gugatan ini diharapkan bisa memberi keadilan bagi kliennya sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kasus serupa.
Posting Komentar