-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

SBR Pelaku Curanmor Di Sokaraja Diringkas Polisi

(Foto: Humas Polresta Banyumas) 


Lingkar keadilan, BANYUMAS - Unit Reskrim Polsek Sokaraja Polresta Banyumas bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Wiradadi. 

Peristiwa tersebut baru dilaporkan oleh korban Kholiq ke Polsek Sokaraja pada Sabtu (23/8/25) setelah sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang identik dengan miliknya yang hilang pada Sabtu (15 Maret 2025) diketahui ditawarkan atau dijual oleh seseorang.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria terduga pelaku berinisial SBR (31), Selasa (26/8/25)", terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

SBR diduga mengambil sepeda motor milik korban dalam kondisi tanpa dikunci setang yang terparkir di pekarangan rumah korban, imbuhnya. 

Dari tangan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kalibagor namun berdomisili di Kecamatan Sokaraja ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 tanpa plat nomor, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. SBR disangkakan dengan Pasal 363 jo 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Posting Komentar

Posting Komentar