-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Terlilit Hutang, Pawang Buaya Minta Pendampingan, Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto


(Foto: Dok Pawang buaya Fatah Arif Suryanto) 

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Pawang buaya Fatah Arif Suryanto, meminta  perlindungan hukum untuk membatalkan rencana lelang tanah dan rumah miliknya yang dijadikan jaminan hutang di BPR Mitra Gemah Mandiri Karanglewas.

Kuasa hukum Fatah, H Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

Gugatan tersebut diajukan untuk membatalkan rencana lelang tanah jaminan pada 28 Agustus 2025.

"Klien kami ini seorang pawang buaya resmi dengan lahan penangkaran sekitar 50 ekor buaya. Namun tanah beserta rumah yang juga menjadi lokasi penangkaran justru ikut dijadikan jaminan dan kini terancam dilelang," ujar Djoko Susanto, SH, hari Rabu 27 Agustus 2025.

Menurut Djoko, sejak awal pinjaman, jaminan yang diberikan terus bertambah hingga kini mencapai 4 bidang tanah berikut bangunan rumah. 

Kondisi ini semakin memberatkan Fatah dan keluarganya.

Sementara itu, Fatah Arif Suryanto menjelaskan, kesulitan pembayaran hutang berawal sejak pandemi Covid 19.

Saat itu, ia menambah pinjaman untuk mengembangkan usaha edukasi renang di dekat penangkaran buaya sekaligus menambah fasilitas perawatan satwa titipan negara tersebut.

"Awalnya sisa utang kami sekitar Rp 73 juta, kemudian ada penambahan pinjaman hingga total penerimaan uang tidak sampai Rp 200 juta. Namun sekarang nilainya membengkak menjadi sekitar Rp 500 juta karena akumulasi bunga," ungkap Fatah.

Fatah mengaku keberatan dengan rencana lelang Bank tersebut dengan taksiran senilai Rp 1,6 milyar (4 sertifikat tanah dan rumahnya) karena tidak sesuai nilai pokok pinjaman.

Ia berharap ada solusi yang adil, termasuk melalui jalur hukum agar hak-haknya tetap terlindungi.

"Kami ingin dialog dengan bank, tapi harus ada pendamping hukum. Karena itu kami minta bantuan advokasi agar lelang ini bisa dibatalkan," tambahnya.

Saat ini, pihak kuasa hukum sedang menyiapkan langkah hukum resmi untuk mengajukan perlawanan di pengadilan.

Fatah Arif Suryanto mengaku kini di penangkarannya ada 85 ekor buaya dimana 24 ekor miliknya dan yang 61 ekor milik negara
0

Posting Komentar