Lingkar keadilan, BANYUMAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto memanggil sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang pada program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, tahun anggaran 2023–2024.
Pemanggilan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor: PRINT-1726/M.3.14/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
Surat resmi pemanggilan dengan nomor B-2720/M.3.14/Fd.2/08/2025 ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, S.H., M.H., selaku penyidik
Dalam surat tersebut, Kejari Purwokerto meminta bantuan Direktur BUMDesma Jati Makmur untuk menyampaikan surat panggilan kepada delapan orang saksi, yang merupakan anggota dari beberapa kelompok SPP di Desa Pekuncen.
Nama-nama saksi yang dipanggil antara lain:
1. Rukilem, Anggota Kelompok Mugi Barokah I B
2. Sihaturrohmah, Anggota Kelompok Campur Sari A
3. Karsini, Anggota Kelompok Mugi Barokah I A
4. Nuryani, Anggota Kelompok Tunas Lestari B
5. Sikem, Anggota Kelompok Mugi Barokah II
6. Narsem, Anggota Kelompok Mugi Barokah I B
7. Sukinah, Anggota Kelompok Campur Sari A
8. Sutinah, Anggota Kelompok Mugi Barokah I A
Para saksi tersebut akan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDesma Jati Makmur, khususnya dalam pengelolaan kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Pekuncen.
Kejari Purwokerto menegaskan bahwa setelah surat panggilan disampaikan dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, berkas pemanggilan harus segera dikembalikan kepada pihak kejaksaan untuk kelanjutan proses hukum.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pemanggilan saksi menjadi langkah penting dalam mengungkap adanya indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BUMDesma.
Pemeriksaan saksi kasus tersebut sebelumnya sudah dilakukan
Surat tanggal 30 Juli 2025 saksi yang diperiksa 3 orang
Surat tanggal 12 Agustus 2025,saksi yang diperiksa 4 orang
Surat tanggal 19 Agustus 2025,saksi yang diperiksa 9 orang
Total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini 16 orang.
Surat tanggal 21 Agustus 2025, rencana saksi yang akan diperiksa 8 orang.
Dengan rincian :
Hari Senin 25 Agustus 2025 ada 5 orang
Hari Selasa 26 Agustus 20253 orang
Jadi total saksi berdasarkan surat tanggal 30 Juli 2025 sampe dengan 21 Agustus 2025 sebanyak 24 orang.
Posting Komentar