-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

FSB Migas Cilacap: PHK Adi Cahyapurwanto Tidak Desuai Prosedur

Sekretaris Jenderal FSB Migas Cilacap (Kanan) / Foto: Lingkar keadilan
 

Lingkar keadilan, CILACAP - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Adi Cahyapurwanto, seorang pekerja alih daya di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) melalui PT Yakespena, memicu sorotan tajam dari Federasi Serikat Buruh (FSB Migas) Kabupaten Cilacap. PHK yang dinilai tidak sesuai prosedur itu membuat Adi bersama keluarganya nekat melakukan long march dari Cilacap menuju Jakarta sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan.

Sekretaris Jenderal FSB Migas Cilacap, Wagimin, menyampaikan bahwa Adi telah mengabdi selama 12 tahun sebagai tenaga alih daya. Kini di usia 40-an, ia harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan pekerjaan, padahal masih memiliki dua anak yang masih menempuh pendidikan.

“Kalau harus kehilangan pekerjaan dengan cara seperti ini, tentu sangat berat. Masa depan anak-anaknya juga terancam,” ujar Wagimin kepada awak media, Senin (26/8/2025).

Kasus ini bermula dari adanya surat pengembalian tenaga kerja oleh user di lingkungan Pertamina kepada Human Capital (HC), yang kemudian diteruskan kepada vendor penyedia tenaga kerja.

Alasan pengembalian adalah dugaan indisipliner. Namun, menurut FSB Migas, proses yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

“Surat PHK bertanggal 31 Desember 2023, namun baru diberikan ke pekerja tanggal 21 Mei 2024. Bahkan, tidak jelas kapan PHK itu mulai berlaku. Ini menimbulkan polemik besar,” tambahnya.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap PHK harus diawali dengan pemberitahuan minimal 14 hari sebelumnya. Namun, dalam kasus Adi, surat diserahkan secara tiba-tiba tanpa kejelasan waktu PHK berlaku.

“Surat datang tiba-tiba, diserahkan ke rumah. Tidak ada pemberitahuan 14 hari sebelumnya. Pemerintah daerah seharusnya hadir dalam persoalan ini,” tegas Wagimin.

Long March Demi Keadilan, Gagal Bertemu Gubernur

Merasa haknya diabaikan, Adi Cahyapurwanto bersama istri dan anak-anaknya menempuh perjalanan panjang dari Cilacap menuju Jakarta dengan berjalan kaki. Mereka sempat singgah di Semarang untuk berusaha bertemu Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, SH. Namun pertemuan tersebut gagal terlaksana.

“Saya hanya minta satu menit saja bertemu. Tapi hanya dijanjikan setelah tanggal 22 Agustus. Tidak ada kejelasan,” kata Adi.

Perjalanan pun terus berlanjut hingga mencapai perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat. Namun, karena permintaan orang tua, Adi dan keluarganya akhirnya menghentikan langkah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kuasa hukumnya, H Djoko Susanto, SH.

Kuasa Hukum Siap Tindaklanjuti

H Djoko Susanto, SH menyatakan siap memproses dan menindaklanjuti persoalan yang menimpa kliennya.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Kita akan tempuh langkah hukum yang sah demi keadilan bagi klien kami,” ujarnya singkat.

Adi berharap, perjuangannya tidak sia-sia. Ia hanya ingin mendapatkan keadilan agar bisa kembali bekerja dan menghidupi keluarganya secara layak.

Posting Komentar

Posting Komentar