-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Dirjen AHU Kemenkum HAM RI: Dukung Penguatan Tata Kelola Organisasi Advokat yang Akuntabel

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M. membuka Munas Peradi SAI (foto : Istimewa) 


Lingkar keadilan, BALI -  Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), yang  berlangsung di Anvaya Resort, Kuta, Bali, Jumat malam (25/7/2025), dibuka Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.

Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman menyampaikan salam hangat dari Menteri Hukum dan HAM RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., yang memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Munas tersebut. 

Ia menekankan pentingnya momentum ini sebagai langkah strategis bagi komunitas advokat nasional dalam menghadapi perkembangan hukum, sosial, dan teknologi yang terus berubah.

“Tema Munas kali ini, ‘Peradi Suara Advokat Indonesia sebagai Pelopor Reformasi Digital Profesi Advokat’, mencerminkan semangat progresif dan adaptif terhadap tantangan zaman. Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan,” ujarnya di hadapan ratusan peserta dari berbagai daerah.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, MM; perwakilan Mahkamah Agung RI; pejabat dari Kemenhan dan Polri; hingga akademisi dari Universitas Udayana.

Taufiqurrakhman menyoroti beberapa tantangan internal organisasi advokat, seperti dualisme kepengurusan, pelanggaran kode etik, serta kesenjangan akses pendidikan profesi di daerah. 

Namun ia juga menekankan adanya peluang besar melalui digitalisasi layanan hukum, termasuk pelatihan, sertifikasi, serta akses keadilan bagi masyarakat luas.

“Kemenkum mendorong penguatan tata kelola organisasi advokat yang akuntabel, transparan, dan profesional. Kami juga terbuka terhadap dialog dengan seluruh organisasi advokat, termasuk Peradi SAI, dalam merumuskan kebijakan hukum nasional yang berkeadilan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, organisasi advokat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mewujudkan sistem hukum yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif—yang dirangkum dalam tagline Kemenkumham: PASTI.

Menutup sambutannya, Dirjen AHU berharap Munas ini dapat menghasilkan keputusan yang memperkuat solidaritas internal dan memperkuat peran advokat dalam sistem hukum nasional.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Musyawarah Nasional Peradi Suara Advokat Indonesia Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka,” tutupnya.

Posting Komentar

Posting Komentar