Lingkar Keadilan, BANYUMAS- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap seorang pria berinisial AMW alias TY (47), warga Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka diamankan saat berada di tepi jalan wilayah Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat.
“Saat diamankan, TY kedapatan membawa satu kantong plastik kresek hitam yang berisi sepuluh potongan sedotan bergaris merah muda. Di dalam masing-masing sedotan terdapat klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,44 gram,” jelas Kompol Willy, Senin (23/6/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti tambahan.
Saat ini TY telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Posting Komentar