-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Update Kasus Dugaan Malpraktik di RSUP Dr. Kariadi, Mediasi Temui Jalan Buntu

  

(Suasana mediasi antara pihak RSUP Dr. Kariadi Semarang dan Agus Iswono, warga Cilacap yang mengalami kebutaan usai menjalani operasi di rumah sakit tersebut Foto: Dokumen Djoko Susanto) 



Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Upaya mediasi antara pihak RSUP Dr. Kariadi Semarang dan Agus Iswono, warga Cilacap yang mengalami kebutaan usai menjalani operasi di rumah sakit tersebut, berakhir tanpa kesepakatan. Proses hukum pun dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Sidang perdana  menyusul pasca gagalnya mediasi yang digelar pada Rabu (30/04/2025) di Semarang. Diketahui, mediasi dihadiri para penggugat (Agus Iswono dan isteri), kuasa hukum penggugat, tergugat 1 dalam hal ini Direktur RS Kariadi, tergugat 2 dalam hal ini Menteri Kesehatan atau yang mewakili, dan pihak tergugat 3 dalam ini Presiden RI atau yang mewakili.

Kuasa hukum penggugat, H. Djoko Susanto, SH, menyampaikan kekecewaannya atas sikap pihak RS yang dinilai enggan bertanggung jawab atas kondisi kliennya.

"Pihak RS Kariadi seakan lepas tangan. Mereka tidak yakin kebutaan yang dialami Agus akan sembuh, dan itu disampaikan tanpa rasa tanggung jawab," kata Djoko saat ditemui usai mediasi.

Menurut Djoko, dasar gugatan kliennya adalah adanya dugaan perbuatan melawan hukum, terutama terkait miskomunikasi dalam proses informed consent. Pasien, lanjutnya, tidak diberi penjelasan mendalam mengenai risiko medis yang mungkin timbul akibat tindakan operasi, termasuk kemungkinan kebutaan.

"Agus tidak mendapatkan informasi rinci mengenai dampak dari tindakan medis yang dijalani. Padahal, itu adalah hak pasien," tegasnya.

Diketahui, Agus Iswono (39), warga Jl. Willing RT 02 RW 02 Kelurahan Donan, Cilacap, mengajukan gugatan terhadap RSUP Dr. Kariadi setelah mengalami kebutaan usai menjalani operasi amandel dan pencabutan gigi bungsu pada Juni 2023. Ia menjalani perawatan sejak 12 hingga 26 Juni 2023, setelah dirujuk dari RS Hermina karena keluhan nyeri leher dan kesulitan menelan.

Meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan kadar gula darah Agus melebihi 200, operasi tetap dilakukan oleh tim medis dengan asumsi gula darah dapat distabilkan. Ilin Maulina, istri sekaligus wali Agus, menyetujui tindakan medis tersebut, namun mengklaim tidak mendapatkan penjelasan tentang risiko berat yang mungkin timbul.

Kasus ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Semarang melalui sistem E-Court Mahkamah Agung. Dalam gugatan tersebut, Agus dan Ilin menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang mereka alami.

Pihak RSUP Dr. Kariadi sendiri mengklaim telah menjalankan prosedur sesuai standar medis, meski mengakui adanya miskomunikasi dalam penyampaian informasi kepada pasien. Persidangan selanjutnya akan menjadi ajang pembuktian bagi kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUP Dr. Kariadi belum memberikan tanggapan. Ketika wartawan mencoba menghubungi melalui pesan singkat ke kontak person pengaduan, namun belum ada balasan. 

0

Posting Komentar